Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Perlu Dicatat, Lakukan Ini Kalau Surat Tilang Dari Polisi Hilang

Ferdian - Senin, 15 Juli 2024 | 21:20 WIB
Ilustrasi surat tilang atau blangko tilang warna merah
Adam Samudra
Ilustrasi surat tilang atau blangko tilang warna merah

GridOto.com - Mulai hari ini pihak kepolisiahn akan melakukan razia besar-besaran bertajuk Operasi patuh Jaya 2024.

Razia ini akan mengincar 14 poin pelanggaran.

Bagi pelanggar akan dikenakan sanksi tilang manual maupun elektronik.

Nah yang perlu jadi catatan jangan sampai saat kena tilang, surat tilang hilang.

Karena surat tilang itu nantinya akan digunakan saat sidang untuk ambil jaminan SIM atau STNK yang disita juga untuk membayar denda.

Semisal sampai hilang, kalian harus melakukan tindakan satu ini.

Budiyanto, pemerhati masalah hukum dan transportasi, mengatakan, apabila surat tilang hilang maka harus membuat laporan kehilangan ke kantor polisi terdekat, Polsek atau Polres.

"Sampaikan surat tilang di mana, jalan apa, kapan, dan yang hilang apa," ujar mantan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya belum lama ini.

"Apabila, tidak ingat, datang ke kantor polisi atau staf tilang ceritakan maksud dan tujuan untuk minta data-data yang berkaitan dengan pelanggaran tersebut untuk kemudian datang ke Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) atau layanan masyarakat Polsek atau Polres," kata Budiyanto.

Selanjutnya, Budiyanto menambahkan, sampaikan ke petugas SPK untuk membuat surat kehilangan dengan data pendukung.

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Enggak Liburan, Motor Baru Honda Terus Digeber Jelang Natal dan Tahun Baru

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa