GridOto.com - Video yang menunjukkan aksi arogansi seorang pria mengaku sebagai Ketua Ormas Pemuda Pancasila (PP) Kabupaten Semarang viral di sosmed.
Dalam video tersebut, pria terlihat memaki dan menendang mobil seorang pengguna jalan di Desa Kalongan, Ungaran Timur.
Kejadian ini bermula saat mobil Honda HR-V dengan pelat nomor B-2860- KMZ yang dikemudikan oleh Wisnu berpapasan dengan mobil Michael di jalan sempit.
Wisnu dan Michael akhirnya terlibat adu mulut hingga Wisnu yang saat itu mengenakan batik berusaha menendang Michael yang berada di balik kemudi mobilnya.
Wisnu berkilah jalan kampung itu digunakan untuk kepentingan masyarakat tertentu.
"Kebetulan posisi menanjak dan yang bawa mobil rekan kerja perempuan. Istri saya di Jakarta," kata Wisnu di kediaman Ketua Pemuda Pancasila Jateng, Bambang Eko Purnomo, Semarang, Sabtu (13/7/2024).
Dia menyebut bahwa wanita pengendara HRV sudah mengalah memundurkan mobil, tapi justru Michael pengendara mobil yang berpapasan tetap memaksakan maju.
"Kalau dilihat kalau mobil yang dikendarai Michael bisa jalan. Tapi mereka memaksakan rekan saya untuk mundur," ujarnya.
Dari penelusuran GridOto, Honda HR-V dengan pelat nomor B-2860- KMZ yang dikemudikan oleh rekan kerja perempuan Wisnu tersebut ternyata tidak terdata pada aplikasi.
Baca Juga: Mobil Honda HR-V Parkir di Tengah Jalan Demi Beli Takjil, Ternyata Harga Bekasnya Rp 200 Jutaan
Memang ketika dilakukan penelusuran melalui aplikasi, tidak terlihat terdeteksi informasi tertulis 'B 2860 KMZ Tidak Ditemukan.
Seorang pemilik Biro Jasa di wilayah Jakarta Timur mengungkapkan saat ini memang pihak Samsat sedang berbenah untuk aplikasi.
"Mungkin ini penyebabnya nopol itu tidak muncul. Tapi sebenarnya data di Samsat ada," ungkapnya.
Saat dikonfirmasi pihak berwenang di Samsat Jakarta pun berikan penjelasan.
Mobil tersebut terdaftar atas nama seorang wanita.
"Alamatnya di wilayah Bekasi Timur, Bekasi, Jawa Barat," ungkap petugas yang enggan disebutkan namanya.
Dari informasi tersebut, ternyata pajak kendaraan mobil itu menunggak sejak tanggal 6 November 2023.
Menurutnya, pelat B terdiri dari 3 daerah Samsat.
Samsat Jakarta, Samsat Jawa Barat (Depok, Bekasi dan Bogor) dan serta Samsat Banten (Samsat Tangerang dan Tangerang Selatan).
"Kalau pelat B dengan Samsat Bekasi atau Bogor atau Tangerang saat dicek di aplikasi Samsat Jakarta tidak akan muncul," tutupnya.
Editor | : | Hendra |
KOMENTAR