Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Pake Helm Tanpa Logo Ini, Siap-siap Setor Uang dan Terancam Pindah Tidur, Mulai Besok

M. Adam Samudra - Minggu, 14 Juli 2024 | 09:00 WIB
Helm tidak SNI bisa kena tilang besok operasi
Tribun Jabar
Helm tidak SNI bisa kena tilang besok operasi

GridOto.com - Pihak kepolisian mulai besok akan menggelar Operasi Patuh Jaya 2024 di seluruh wilayah Indonesia.

Kegiatan itu akan dimulai pada 15 Juli- 28 Juli 2024.

Pasalnya akan ada 14 pelanggaran yang menjadi target Operasi Patuh Jaya 2024.

Walaupun pakai helm tapi enggak ada logo helm SNI, akan kena tindak.

Mulai dari dena tilang hingga pindah tidur alias kurungan penjara.

"Iya betul Helm SNI yang dimaksud yang standar.  Selama ini itukan masih ada (pengendara) yang suka pakai Helm Batok gak sampai leher, terus helm proyek bahkan ada yang pakai helm sepeda," kata Kepala Unit (Panit) Penindakan Khusus (Timsus) Satlantas Polres Metro Jakarta Timur, Ipda Juza Agus Sugiharto kepada GridOto.com, Minggu (14/7/2024).

Ia mengatakan bahwa penindakan tilang tidak pakai Helm SNI itu akan lebih difokuskan pada jalan-jalan besar.

"Lihat lokasinya kalau di jalan protokol langsung ditilang, tapi kalau masih di jalan-jalan biasa cukup diberikan teguran," tuturnya.

Sekadar informasi, penggunaan helm dengan cap SNI merupakan kepatuhan pemotor atas Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 57 Ayat 1 dan 2.

Kedua pasal tersebut mewajibkan setiap pengguna kendaraan bermotor dilengkapi perlengkapan kendaraan bermotor berupa helm SNI.

Baca Juga: Unik, Polisi Tilang Masyarakat? Biasa, Ini Warga Tilang Motor Polisi

Selain itu pada Pasal 106 Ayat 8 juga menyebutkan 'Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor dan penumpang sepeda motor wajib menggunakan helm yang memenuhi SNI'.

Kemudian menurut pasal 291 ayat 1, jika pengendara motor tak menggunakan helm SNI bisa dikenakan sanksi pidana satu bulan atau denda maksimal Rp250 ribu.

Lalu pada ayat 2 ditetapkan pengendara yang membiarkan penumpangnya tak menggunakan helm SNI dapat dikenakan sanksi serupa.

SNI

Helm SNI bisa diartikan memenuhi standar nasional Indonesia yang berarti telah memenuhi persyaratan material dan konstruksi, serta telah lulus berbagai parameter uji.

Persyaratan pengujian helm tersebut tertuang dalam SNI 1811-2007, yang menetapkan spesifikasi teknis untuk helm pelindung yang digunakan pengendara dan penumpang kendaraan bermotor roda dua, yang didalamnya meliputi klasifikasi helm standar terbuka (open face) dan helm standar tertutup (full -face).

Dasar pemberlakuan helm wajib SNI terdapat dalam Permen Perindustrian RI No.40/M-IND/PER/4/2009 tentang perubahan atas Permen Perindustrian Nomor 40/M-IND/PER/6/2008 tentang pemberlakuan standar nasional Indonesia (SNI) helm pengendara kendaraan bermotor roda dua secara wajib.

Permen tersebut tapi sudah diperbarui kembali menjadi Permen Perindustrian RI No.79/M-IND/PER/9/2015 Tentang pemberlakuan standar nasional Indonesia helm pengendara kendaraan bermotor roda dua secara wajib.

Sejak diterbitkannya Permen Perindustrian tersebut, Helm pengendara kendaraan bermotor roda dua wajib SNI sudah mulai diberlakukan pada tanggal 1 April 2010.

Tujuan dari standarisasi ini tidak lain sebagai upaya menekan angka kematian akibat kecelakaan.

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Berteduh di Bawah Flyover Adalah Musibah, Pemotor Bisa Kena Denda Seperempat Juta

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa