GridOto.com - Pihak kepolisian mulai besok akan menggelar Operasi Patuh Jaya 2024 di seluruh wilayah Indonesia.
Kegiatan itu akan dimulai pada 15 Juli- 28 Juli 2024.
Pasalnya akan ada 14 pelanggaran yang menjadi target Operasi Patuh Jaya 2024.
Walaupun pakai helm tapi enggak ada logo helm SNI, akan kena tindak.
Mulai dari dena tilang hingga pindah tidur alias kurungan penjara.
"Iya betul Helm SNI yang dimaksud yang standar. Selama ini itukan masih ada (pengendara) yang suka pakai Helm Batok gak sampai leher, terus helm proyek bahkan ada yang pakai helm sepeda," kata Kepala Unit (Panit) Penindakan Khusus (Timsus) Satlantas Polres Metro Jakarta Timur, Ipda Juza Agus Sugiharto kepada GridOto.com, Minggu (14/7/2024).
Ia mengatakan bahwa penindakan tilang tidak pakai Helm SNI itu akan lebih difokuskan pada jalan-jalan besar.
"Lihat lokasinya kalau di jalan protokol langsung ditilang, tapi kalau masih di jalan-jalan biasa cukup diberikan teguran," tuturnya.
Sekadar informasi, penggunaan helm dengan cap SNI merupakan kepatuhan pemotor atas Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 57 Ayat 1 dan 2.
Kedua pasal tersebut mewajibkan setiap pengguna kendaraan bermotor dilengkapi perlengkapan kendaraan bermotor berupa helm SNI.
Baca Juga: Unik, Polisi Tilang Masyarakat? Biasa, Ini Warga Tilang Motor Polisi
Selain itu pada Pasal 106 Ayat 8 juga menyebutkan 'Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor dan penumpang sepeda motor wajib menggunakan helm yang memenuhi SNI'.
Kemudian menurut pasal 291 ayat 1, jika pengendara motor tak menggunakan helm SNI bisa dikenakan sanksi pidana satu bulan atau denda maksimal Rp250 ribu.
Lalu pada ayat 2 ditetapkan pengendara yang membiarkan penumpangnya tak menggunakan helm SNI dapat dikenakan sanksi serupa.
SNI
Helm SNI bisa diartikan memenuhi standar nasional Indonesia yang berarti telah memenuhi persyaratan material dan konstruksi, serta telah lulus berbagai parameter uji.
Persyaratan pengujian helm tersebut tertuang dalam SNI 1811-2007, yang menetapkan spesifikasi teknis untuk helm pelindung yang digunakan pengendara dan penumpang kendaraan bermotor roda dua, yang didalamnya meliputi klasifikasi helm standar terbuka (open face) dan helm standar tertutup (full -face).
Dasar pemberlakuan helm wajib SNI terdapat dalam Permen Perindustrian RI No.40/M-IND/PER/4/2009 tentang perubahan atas Permen Perindustrian Nomor 40/M-IND/PER/6/2008 tentang pemberlakuan standar nasional Indonesia (SNI) helm pengendara kendaraan bermotor roda dua secara wajib.
Permen tersebut tapi sudah diperbarui kembali menjadi Permen Perindustrian RI No.79/M-IND/PER/9/2015 Tentang pemberlakuan standar nasional Indonesia helm pengendara kendaraan bermotor roda dua secara wajib.
Sejak diterbitkannya Permen Perindustrian tersebut, Helm pengendara kendaraan bermotor roda dua wajib SNI sudah mulai diberlakukan pada tanggal 1 April 2010.
Tujuan dari standarisasi ini tidak lain sebagai upaya menekan angka kematian akibat kecelakaan.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR