GridOto.com - Pihak kepolisian mulai besok akan menggelar Operasi Patuh Jaya 2024 di seluruh wilayah Indonesia.
Kegiatan itu akan dimulai pada 15 Juli- 28 Juli 2024.
Pasalnya akan ada 14 pelanggaran yang menjadi target Operasi Patuh Jaya 2024.
Walaupun pakai helm tapi enggak ada logo helm SNI, akan kena tindak.
Mulai dari dena tilang hingga pindah tidur alias kurungan penjara.
"Iya betul Helm SNI yang dimaksud yang standar. Selama ini itukan masih ada (pengendara) yang suka pakai Helm Batok gak sampai leher, terus helm proyek bahkan ada yang pakai helm sepeda," kata Kepala Unit (Panit) Penindakan Khusus (Timsus) Satlantas Polres Metro Jakarta Timur, Ipda Juza Agus Sugiharto kepada GridOto.com, Minggu (14/7/2024).
Ia mengatakan bahwa penindakan tilang tidak pakai Helm SNI itu akan lebih difokuskan pada jalan-jalan besar.
"Lihat lokasinya kalau di jalan protokol langsung ditilang, tapi kalau masih di jalan-jalan biasa cukup diberikan teguran," tuturnya.
Sekadar informasi, penggunaan helm dengan cap SNI merupakan kepatuhan pemotor atas Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 57 Ayat 1 dan 2.
Kedua pasal tersebut mewajibkan setiap pengguna kendaraan bermotor dilengkapi perlengkapan kendaraan bermotor berupa helm SNI.
Baca Juga: Unik, Polisi Tilang Masyarakat? Biasa, Ini Warga Tilang Motor Polisi
Selain itu pada Pasal 106 Ayat 8 juga menyebutkan 'Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor dan penumpang sepeda motor wajib menggunakan helm yang memenuhi SNI'.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR