Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Penunggak Pajak Kendaraan Berjingkrak, Samsat Kota Ini Lakukan Pemutihan

M. Adam Samudra - Rabu, 10 Juli 2024 | 14:45 WIB
Ilustrasi pajak STNK kendaraan bermotor.
Muhammad Ermiel Zulfikar/GridOto.com
Ilustrasi pajak STNK kendaraan bermotor.

GridOto.com - Ditlantas Polda Metro Jaya bersama Bapenda DKI Jakarta menggelar penghapusan denda pajak dan Bea Balik Nama (BBN).

Kegiatan ini berlangsung dari 10 Juni - 31 Agustus 2024.

Informasi soal jadwal hingga ketentuan pelaksanaan penghapusan denda pajak kendaraan Jakarta 2024 telah diinformasikan oleh Bapenda DKI Jakarta. 

"Iya betul sudah dimulai sejak Juni 2024 namun hanya khusus Samsat DKI Jakarta," kata Humas Bapenda Dwi kepada GridOto.com, Rabu (10/7/2024).

Menurutnya, pemerintah melalui kebijakan ini untuk menunjukkan komitmennya dalam memberikan kemudahan dan insentif kepada masyarakat.

Dengan menerapkan langkah-langkah positif seperti ini, diharapkan warga akan memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya.

"Diharapkan, kebijakan ini tidak hanya memberikan manfaat jangka pendek, tetapi juga mampu membentuk kesadaran yang lebih baik dalam membayar pajak di masa depan," ucapnya.

Sekadar informasi, pemutihan pajak adalah kebijakan penghapusan denda pajak yang terlambat dalam membayar pajak.

Pemutihan tersebut dilakukan untuk mendorong para wajib pajak agar melakukan pembayaran pajak karena adanya penghapusan sanksi.

Baca Juga: Muat Banyak Lebih Murah dari Avanza, Harga Mobil Bekas Daihatsu Luxio di Juli 2024 Mulai Segini

Dengan penghapusan denda atau sanksi administratif setelah jatuh tempo, maka wajib pajak tidak perlu mengeluarkan uang dalam jumlah besar.

Program pemutuhan pajak kendaraan ini berlaku untuk penghapusan denda pajak kendaraan bermotor, bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atas kendaraan bekas atau mutasi kendaraan (BBNKB II), dan bebas pokok PKB tunggakan tahun kelima.

Tentu saja dengan kebijakan seperti ini, bisa bikin penunggak pajak kendaraan jingkrak-jingkrak, karena enggak musti bayar denda pajak.


Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Boleh Dicoba, Ternyata Gini Cara Pakai Engine Brake Pada Mobil Matik

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa