GridOto.com - Diskon pajak kendaraan bermotor dimulai.
Semua berhak dapat asal mengikuti cara dan penuhi syarat-syarat berikut
Keringanan pajak kendaraan tahunan dan 5 tahunan ini khususnya berlaku di Jawa Tengah dan Jawa Barat.
Untuk wilayah Jabar, potongan biaya pajak kendaraan berlaku mulai 1 April sampai 23 Desember 2024.
Sementara untuk di Jateng dimulai sejak 20 Mei sampai 19 Desember 2024 mendatang.
Besaran diskon di Jabar sebesar 10 persen untuk pajak kendaraan tahunan khusus untuk kendaraan yang terdaftar di Polda Jawa Barat.
Menukil Otomotifnet.com, persyaratannya, memiliki e-KTP atas nama pribadi, STNK dan SKKP Asli (bukan foto) dan pembayaran dilakukan melalui QRIS, Virtual Account atau debit EDC (GPN).
Jangan lupa, e-sah (tanda Digital Pengesahan STNK dari Polri), e-SKKP (Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran) dan e-KD (Polis Asuransi dari Jasa Raharja) di kirim melalui email dan WhatsApp chat.
Selain itu, tersedia pula program diskon 10% pajak kendaraan bermotor 5 tahunan bagi kendaraan terdaftar di wilayah Bandung I Pajajaran.
Syaratnya, telah melakukan reservasi di aplikasi Sapawarga, e-KTP atas nama pribadi, BPKB, STNK dan SKKP asli, membawa kendaraan untuk cek fisik dan disediakan kuota bagi 30 kendaraan dalam sehari untuk roda 4 dan roda 2.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR