Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Wajib Paham, Pencet Hazard Saat Rem Mendadak di Jalan Justru Berakibat Begini

Irsyaad W - Senin, 8 Juli 2024 | 09:30 WIB
Jangan gunakan lampu hazard saat sedang kondisi hujan
Raspatidana / Otomotif
Jangan gunakan lampu hazard saat sedang kondisi hujan

GridOto.com - Pegemudi Indonesia banyak yang latah pencet hazard ketika rem mendadak di jalan tol.

Wajib paham, perbuatan itu justru jangan dilakukan, yang mesti dilakukan cepat adalah berikut ini.

Seperti dijelaskan Instruktur Safety Riding & Driving GDDC (Global Defensive Driving Consulting), Andry Berlianto.

Ia mengatakan, penggunaan hazard sebenarnya sudah diatur.

Seperti pada kondisi darurat dan mobil dalam posisi berhenti.

Sehingga, jika dinyalakan saat rem mendadak, justru berpotensi disalahartikan pengendara lain.

"Penggunaan lampu hazard dalam situasi ingin rem mendadak lebih kepada etika tidak resmi yang belum tentu semua tau," ujar Andry beberapa waktu lalu.

Oleh sebab itu, Andry mengungkapkan beberapa hal jika berada situasi tersebut agar terhindar dari kecelakaan.

"Jika terjebak pada situasi rem mendadak pastikan kita sudah mampu mengatasi sekitar sebelum memutuskan melakukan pengereman seperti cek spion dan blind spot jika mau bermanuver menghindar," ucap Andry.

Selain itu, menjaga jarak pandang sejauh mata dapat melihat.

Ilustrasi menyalakan lampu hazard saat hujan
Dok. Tribunnews
Ilustrasi menyalakan lampu hazard saat hujan

Karena cukup penting sehingga punya waktu untuk bereaksi bila kendaraan di depan melakukan rem mendadak.
"Jadi usaha kita tetap harus jaga jarak aman dan jaga jarak pandang karena sebenarnya tidak ada sesuatu yang mendadak," tandasnya.

Lebih rinci, penggunaan lampu hazard diatur dalam UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 121 Ayat 1. Isinya:

"Setiap Pengemudi Kendaraan Bermotor wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain pada saat berhenti atau parkir dalam keadaan darurat di Jalan.

Sementara yang dimaksud dengan 'isyarat lain' adalah lampu darurat, khususnya pada mobil difasilitasi oleh lampu hazard.

Sementara yang dimaksud dengan 'keadaan darurat' adalah kendaraan dalam keadaan mogok, kecelakaan lalu lintas atau mengganti ban.

Bukan hanya undang-undang, buku kepemilikan kendaraan Toyota juga menuliskan, penggunaan lampu hazard hanya saat mobil berhenti karena bermasalah.

Penggunaan lampu hazard saat mobil jalan, justru menihilkan fungsi lampu sein (isyarat) yang dipakai waktu mobil pindah jalur atau belok.

Sehingga jika mengaktifkan lampu hazard dan melakukan manuver, maka aktivitas kendaraan kita tidak dapat diantisipasi oleh pengguna jalan lain lantaran kedua lampu isyarat belok menyala bersamaan.

Jadinya pengemudi lain tidak akan pernah tahu ke mana arah mobil kita mau berbelok.

Baca Juga: Benarkah Penggunaan Lampu Hazard Saat Hujan Bisa Ditilang? Ini Kata Polisi

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Dirilis di Kustomfest 2024, Tuneboss Rilis ECU Dengan Fitur Seabrek

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa