Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Wajib Tahu, Cuma Kendaraan Ini yang Boleh Kawal Ambulans

Ferdian - Senin, 8 Juli 2024 | 08:15 WIB
Ilustrasi pengawal ambulans sering membunyikan sirine dan strobo di jalan.
Istimewa
Ilustrasi pengawal ambulans sering membunyikan sirine dan strobo di jalan.

GridOto.com - Sudah sering ditemukan di kota-kota besar, motor mengawal ambulans untuk membelah kemacetan.

Namun, tak jarang aksi relawan atau escort itu dianggap meresahkan.

Hal ini tentu jadi polemik tersendiri untuk escort pembuka jalan ambulans.

Para relawan ambulans menyalahi aturan, namun di satu sisi justru dianggap berguna.

Kompol Ronald Andry Mauboy, Kasi Standar Cegah dan Tindak Ditkamsel Korlantas Polri, menegaskan, secara aturan yang diperbolehkan untuk memberi pengawalan hanya pihak kepolisian.

“Yang boleh melakukan pengawalan adalah petugas lalu lintas sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 tahun 2009. Kalau escort itu tidak boleh, karena sudah bertentangan dengan UU,” ucap Ronald disitat dari Kompas.com (6/7/2024).

Ronald melanjutkan, jika ambulans tersebut membutuhkan pengawalan sebaiknya segera meminta bantuan kepada polisi terdekat, yang memang resmi secara aturan serta menggunakan kendaraan yang sesuai dengan SOP.

“Motor yang dipakai (escort) tidak sesuai dengan SOP, cuma selama ini masyarakat memaklumi karena mereka membantu membuka jalan untuk ambulans. Seharusnya pihak rumah sakit menyampaikan kepada polisi terdekat atau polsek atau polres sehingga pengawalan nanti dari lalu lintas,” kata Ronald.

Ronald juga menegaskan kalau secara aturan ambulans merupakan kendaraan prioritas yang harus didahulukan kepentingannya saat berada di jalan raya.

“Kalau ambulans itu sudah ada lampu strobo yang warna merah, artinya emergency. Dengan adanya ini saja sebetulnya diskresi jalan sudah harus diberikan, jadi tidak perlu antrean, pengawalan, diberikan hak atau prioritas utama,” ucap Ronald.

Jika menilik aturan, dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, ada beberapa daftar kendaraan yang diprioritaskan diatur dalam pasal 134. Daftar ini diurutkan sesuai dengan peringkat urgensinya.

Ambulans sendiri menempati urutan kedua.

Pasal 134 menjelaskan bahwa pengguna jalan yang memperoleh hak utama didahulukan sesuai dengan urutan yang sudah ditentukan, berikut urutannya:

1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.

2. Ambulans yang mengangkut orang sakit.

3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.

4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia.

5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.

6. Iring-iringan pengantar jenazah.

7. Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Jadi, sudah seharusnya ambulans didahulukan sebelum kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas dan setelah kendaraan pemadam kebakaran.

Baca Juga: Viral Mobil Dinas Pelat Merah Halangi Ambulance di Tol Simatupang, Begini Kata Polisi

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

YANG LAINNYA

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa