Gridoto.com - Anggota DPRD Kota Bandar Lampung sempat terseret kasus kaitan dengan Avanza rental.
Korban bernama Suharto Balau Putra (38) pemilik Avanza ini juga sempat melaporkan anggota DPRD (NA) tersebut.
NA dilaporkan oleh korban karena telah menggelapkan mobil rentalnya seharga Rp 35 juta kepada seseorang berinisial PR.
Avanza BE 1055 YH milik Suharto itu awalnya disewa pelaku selama 4 hari pada 23 Juni hingga 26 Juni 2024 dengan harga Rp 350.000 per hari.
Namun, setelah membawa kendaraan, di hari yang sama pelaku langsung menggadaikannya kepada seseorang berinisial PR.
Pelaku NA dan PR bertemu di Jalan P Antasari, dekat SPBU yang berjarak sekitar 5 kilometer dari rumah korban.
"Pelaku dan PR ini baru berkenalan melalui Facebook. Mobil itu digadai seharga Rp 35 juta," kata Umi Fadilah selaku Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Lampung.
Dari penyelidikan, anggota kepolisian kemudian mengamankan pelaku NA di Mapolsek Tanjung Karang Timur untuk diperiksa pada awal Juli 2024.
Dalam pemeriksaan, pelaku NA mengaku menggadaikan mobil itu karena alasan klasik yaitu kesulitan keuangan untuk membayar utang.
Kasus ini sempat dilaporkan korban dengan nomor laporan LP/B/97/VI/2024/SPKT/Tanjung Karang Timur/Polresta Bandar Lampung/Polda Lampung, pada tanggal 27 Juni 2024.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR