GridOto.com - Daripada membatasi usia kendaraan, muncul saran Pemprov DKI Jakarta galakkan aturan kepemilikan garasi.
Saran ini muncul dari Ketua Institut Studi Transportasi (Instran) Ki Darmaningtyas.
Alasannya kebijakan kepemilikan garasi bisa lebih terukur dan mudah diterapkan.
Sementara pembatasan usia kendaraan harus menunggu studi serta pembentukan keselarasan antar Kementerian atau Lembaga.
"Galakkan lagi saja Peraturan Pemprov DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 soal kepemilikan garasi bagi pemilik kendaraan, ini jelas lebih terukur dan tepat sasaran dibandingkan harus buat regulasi baru lagi," katanya (5/7/2024).
Penegasan aturan ini, lanjut Tyas, harus mencapai tingkat RT, RW, dan Kelurahan. Jangan hanya terpusat saja di Pemerintah Daerah atau Pemerintah Pusat.
"Kesulitan penerapan kebijakan kepemilikan garasi adalah Kelurahannya tak dapat sosialisasi dan diikutsertakan. Jadi harus dirangkul dan mengatasi maslah kepadatan kendaraan bersama-sama," ucapnya disitat dari GridOto.
"Ingat, masalah transportasi itu bukan hanya urusan Pemerintah Pusat, tetapi juga masalah bersama," kata Tyas.
Pernyataan serupa juga dipaparkan Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijowarno.
Namun di samping itu, dirinya menyoroti terkait ketersediaan transportasi massal di kota penyanggah.
Mengingat masyarakat di Jakarta mayoritas datang dari wilayah Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.
"Akses angkutan massal harus lebih baik, jangan terpusat di Jakarta saja karena yang berada di Jakarta mayoritas datang dari wilayah penyanggah. Masa harus lari mengejar angkot?," kata Djoko.
Baca Juga: Perda Pembatasan Usia Kendaraan Sedang Digodok, Rampung Tahun Ini
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR