GridOto.com- Pemprov Daerah Khusus Jakarta menargetkan pembahasan Peraturan Daerah pembatasan usia kendaraan selesai tahun ini.
Kepala Unit Pengelola Sistem Jalan Berbayar Elektronik (SPBE) Dishub DKI Jakarta Zulkifli mengungkapkan proses regulasinya melalui Perda.
"Targetnya tahun ini selesai Perda-nya, kemudian diusulkan tahun depan dan dibahas ke DPRD," katanya dikutip dari Antaranews.
PDKJ disahkan pada 25 April 2024 oleh Presiden Joko Widodo.
Dalam bagian kelima tentang Kewenangan Khusus di Bidang Perhubungan, pada pasal 24 ayat (2) huruf g diatur soal transportasi pribadi.
Baca Juga: Motor Juga Kena Pembatasan Usia Kendaraan Di Jakarta, Lihat Aturannya
Dalam aturan tertulis kewenangan khusus dalam subbidang lalu lintas dan angkutan jalan meliputi pembatasan usia kendaraan dan jumlah kepemilikan kendaraan bermotor perorangan.
Dengan adanya aturan ini, maka, pemerintah Provinsi DK Jakarta sudah memiliki payung hukum untuk mengurangi kemacetan dengan membatasi usia kendaraan atau kepemilikannya.
Sebelumnya, DPRD Dedi Supriadi, anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PKS mengatakan belum ada sama sekali pembahasan mengenai wacana itu.
"Perda itu harus dibahas antara Pemprov dan DPRD. Belum ada (untuk wacana pembatasan usia kendaraan)," ungkap Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).
Ia menilai dalam pasal 24 ayat 2 huruf G Undang Undang No. 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta merupakan sebuah kewenangan.
Di aturan itu tertulis kewenangan Khusus dalam subbidang lalu lintas dan angkutan jalan meliputi kegiatan pembatasan usia kendaraan dan jumlah kepemilikan kendaraan bermotor perorangan.
"Jadi kewenangan boleh digunakan dan boleh tidak. Tidak ada kewajiban untuk (melaksanakan)," ungkapnya dalam sebuah diskusi beberapa waktu lalu di Jakarta.
Editor | : | Hendra |
KOMENTAR