Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Perda Pembatasan Usia Kendaraan Sedang Digodok, Rampung Tahun Ini

Hendra - Jumat, 5 Juli 2024 | 11:23 WIB
Perda pembatasan usia kendaraan sedang digodok Pemprov PDKJ
Dok.GridOto
Perda pembatasan usia kendaraan sedang digodok Pemprov PDKJ

GridOto.com- Pemprov Daerah Khusus Jakarta menargetkan pembahasan Peraturan Daerah pembatasan usia kendaraan selesai tahun ini.

Kepala Unit Pengelola Sistem Jalan Berbayar Elektronik (SPBE) Dishub DKI Jakarta Zulkifli mengungkapkan proses regulasinya melalui Perda.

"Targetnya tahun ini selesai Perda-nya, kemudian diusulkan tahun depan dan dibahas ke DPRD," katanya dikutip dari Antaranews.

Zulkifli menyebut pembahasan ini sebagai upaya mendorong masyarakat menggunakan transportasi umum di Jakarta.
 
Selain itu, Zulkifli menjelaskan, ada empat pokok dasar yang diatur melalui perda tersebut.
 
Yakni Electronic Road Pricing (ERP), Low Emission Zone (LEZ), manajemen parkir, dan pembatasan usia serta jumlah kendaraan.
 
Pembahasan Perda ini menindaklanjuti aturan Undang-undang No 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (PDKJ) yang sudah ketok palu.

PDKJ disahkan pada 25 April 2024 oleh Presiden Joko Widodo.

Dalam bagian kelima tentang Kewenangan Khusus di Bidang Perhubungan, pada pasal 24 ayat (2) huruf g diatur soal transportasi pribadi.

Baca Juga: Motor Juga Kena Pembatasan Usia Kendaraan Di Jakarta, Lihat Aturannya

Dalam aturan tertulis kewenangan khusus dalam subbidang lalu lintas dan angkutan jalan meliputi pembatasan usia kendaraan dan jumlah kepemilikan kendaraan bermotor perorangan.

Dengan adanya aturan ini, maka, pemerintah Provinsi DK Jakarta sudah memiliki payung hukum untuk mengurangi kemacetan dengan membatasi usia kendaraan atau kepemilikannya.

Sebelumnya, DPRD Dedi Supriadi, anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PKS mengatakan belum ada sama sekali pembahasan mengenai wacana itu. 

"Perda itu harus dibahas antara Pemprov dan DPRD. Belum ada (untuk wacana pembatasan usia kendaraan)," ungkap Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).

Ia menilai dalam pasal 24 ayat 2 huruf G Undang Undang No. 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta merupakan sebuah kewenangan. 

Di aturan itu tertulis kewenangan Khusus dalam subbidang lalu lintas dan angkutan jalan meliputi kegiatan pembatasan usia kendaraan dan jumlah kepemilikan kendaraan bermotor perorangan.

"Jadi kewenangan boleh digunakan dan boleh tidak. Tidak ada kewajiban untuk (melaksanakan)," ungkapnya dalam sebuah diskusi beberapa waktu lalu di Jakarta.

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa