Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Masa Berlaku SIM Indonesia Diketawain Malaysia dan Singapura, Mereka Dapat Segini

Irsyaad W - Kamis, 4 Juli 2024 | 12:40 WIB
Ilustrasi SIM C
Dok. GridOto
Ilustrasi SIM C

GridOto.com - Masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) di negara ASEAN berbeda-beda.

Contohnya Indonesia yang bisa langsung diketawain Malaysia dan Singapura jika diadu soal masa berlaku ini.

Diketahui, masa berlaku SIM di Indonesia hingga kini cuma 5 tahun.

Atas itu, beberapa waktu lalu seorang advokat bernama Arifin Purwanto mengajukan uji materi pasal 85 ayat 2 Undang-undang No 22 Tahun 2009 terkait masa berlaku SIM.

Arifin menyebut, masa berlaku SIM saat ini yang hanya 5 tahun tidak berdasar hukum dan tidak memiliki tolok ukur jelas berdasarkan kajian.

Tak hanya itu, Arifin juga merasa dirugikan karena harus mengeluarkan biaya, tenaga dan waktu untuk proses perpanjangan SIM setiap 5 tahun.

Ia pun memohon agar masa berlaku SIM bisa seperti KTP yakni seumur hidup.

Lantas, berapa lama masa berlaku SIM di beberapa negara ASEAN?

1. Malaysia

Baru-baru ini pemerintah Negeri Jiran mempepanjang masa berlaku surat izin mengemudi (LMM) dari 5 tahun menjadi 10 tahun.

Kebijakan masa berlaku SIM terbaru di Malaysia ini berlaku mulai 8 Mei 2023.

Dikutip dari Malay Mail, Menteri Perhubungan Malaysia Anthony Loke mengatakan, perpanjangan SIM menjadi 10 tahun merupakan salah satu dari beberapa inisiatif untuk meningkatkan pelayanan publik.

Selain itu juga menurutnya dapat mendorong masyarakat mematuhi peraturan.

"Setiap pemegang LMM yang memperbarui untuk jangka waktu 10 tahun sekaligus, hanya akan dikenakan biaya khusus yaitu untuk jangka waktu sembilan tahun saja," ujarnya.

Kebijakan ini hanya berlaku untuk warga negara Malaysia, bukan warga negara asing.

2. Singapura

Sedangkan di Singapura, SIM untuk warga negara berlaku seumur hidup dan tidak perlu diperpanjang, dikutip dari Guide Me Singapore.

Bagi warga asing, SIM Singapura akan berlaku selama 5 tahun sejak tanggal penerbitan.

Warga asing bisa memperbarui SIM di Departemen Polisi Lalu Lintas dalam waktu satu bulan sebelum tanggal kedaluwarsa.

3. Thailand

Dikutip dari Axle Addict, surat izin mengemudi di Thailand mirip Indonesia yang berlaku hanya 5 tahun setelah diterbitkan pada tanggal ulang tahun pemilik.

Pemilik SIM dapat memperbarui SIM hingga tiga bulan sebelum berakhirnya lisensi saat ini.

Jika SIM telah kedaluwarsa lebih dari satu tahun, warga harus mengikuti kembali tes teori tertulis dan mencapai skor minimal 90.

4. Brunei Darussalam

Melansir laman resmi Departemen Transportasi Darat Brunei Darussalam, warga yang berhasil lulus ujian mengemudi dapat mengajukan SIM.

Sementara yang berlaku selama satu tahun.

Setelah satu tahun, akan diperpanjang menjadi SIM Lengkap yang masa berlakunya dapat dipilih menjadi 1 tahun, 3 tahun, 5 tahun atau 10 tahun.

Baca Juga: Ada Biaya Tambahan, Ini Update Tarif Pembuatan SIM Baru di Juli 2024

Editor : Dida Argadea

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Ratusan Kendaraan Taktis Turun ke Jalan di HUT Ke-79 TNI, Ada Apa Saja?

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa