Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Masa Berlaku SIM Indonesia Diketawain Malaysia dan Singapura, Mereka Dapat Segini

Irsyaad W - Kamis, 4 Juli 2024 | 12:40 WIB
Ilustrasi SIM C
Dok. GridOto
Ilustrasi SIM C

GridOto.com - Masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) di negara ASEAN berbeda-beda.

Contohnya Indonesia yang bisa langsung diketawain Malaysia dan Singapura jika diadu soal masa berlaku ini.

Diketahui, masa berlaku SIM di Indonesia hingga kini cuma 5 tahun.

Atas itu, beberapa waktu lalu seorang advokat bernama Arifin Purwanto mengajukan uji materi pasal 85 ayat 2 Undang-undang No 22 Tahun 2009 terkait masa berlaku SIM.

Arifin menyebut, masa berlaku SIM saat ini yang hanya 5 tahun tidak berdasar hukum dan tidak memiliki tolok ukur jelas berdasarkan kajian.

Tak hanya itu, Arifin juga merasa dirugikan karena harus mengeluarkan biaya, tenaga dan waktu untuk proses perpanjangan SIM setiap 5 tahun.

Ia pun memohon agar masa berlaku SIM bisa seperti KTP yakni seumur hidup.

Lantas, berapa lama masa berlaku SIM di beberapa negara ASEAN?

1. Malaysia

Baru-baru ini pemerintah Negeri Jiran mempepanjang masa berlaku surat izin mengemudi (LMM) dari 5 tahun menjadi 10 tahun.

Editor : Dida Argadea

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Terang Benderang, Seperti Ini Aturan Opsen Pajak Kendaraan di Jakarta

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa