GridOto.com - Surat Izin Mengemudi (SIM) sudah ada sejak zaman kakek-nenek kita perang.
Dulu pun untuk pengurusannya gak butuh BPJS seperti sekarang ini.
Yup, SIM di Indonesia sudah sejak zaman Hindia-Belanda. Kurang lebih ada di tahun 1912 dan cuma ada SIM A.
Uniknya, SIM yang sudah ada sejak zaman Hindia Belanda ini cuma berlaku untuk dua wilayah yakni Jawa dan Madura saja.
Wujud atau bentuknya juga berbeda dengan zaman sekarang yang sudah berupa kartu.
Pada saat itu, SIM masih berwujud mirip Sertifikat Tanah dengan nama Rijbewijs.
Rijbewijs sendiri merupakan bahasa Belanda yang artinya adalah Surat Izin Mengemudi.
Bahkan, data yang ada di SIM zaman dulu masih diketik menggunakan mesin ketik manual.
Jika penasaran, wujud SIM zaman perang dulu seperti foto unggahan akun Instagram @tukangpulas_asli.
Tampak berupa kertas berwarna hijau dengan berbagai macam data identitas pemilik.
Ambil contoh dari wujud SIM yang diunggah tersebut, nama pemilik yakni J.M.B. Josstan-Sehleper.
Lalu tempat tanggal lahir tertulis, Amsterdam 14 Mei 1896.
Lengkap dengan foto pemilik juga tanda sidik jari.
Tapi ada kemiripan juga dengan SIM zaman sekarang, yakni masa berlaku juga cuma 5 tahun.
Dalam SIM milik J.M.B. Josstan-Sehleper, tertulis dibuat di Semarang, Jawa Tengah yang berlaku dari tahun 1935 sampai 1940.
Juga karena di zaman tersebut masih masa penjajahan Belanda, maka tak heran data lain tertulis dengan bahasa Belanda. T
Termasuk juga bubuhan tanda tangan dan stempel dari pejabat perwakilan Kerajaan Belanda.
Baca Juga: Selain Pakai BPJS, Urus SIM Terbaru Wajib Penuhi Syarat-syarat Ini
Editor | : | Dida Argadea |
KOMENTAR