Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Bikinnya Gak Butuh BPJS, Seperti Ini Bentuk SIM saat Zaman Belanda

Irsyaad W - Kamis, 4 Juli 2024 | 09:00 WIB
SIM pertama di Indonesia muncul tahun 1912 atau masa pemerintahan Hindia Belanda.
Twitter @HoldenKlasik/ Kompas.com
SIM pertama di Indonesia muncul tahun 1912 atau masa pemerintahan Hindia Belanda.

GridOto.com - Surat Izin Mengemudi (SIM) sudah ada sejak zaman kakek-nenek kita perang.

Dulu pun untuk pengurusannya gak butuh BPJS seperti sekarang ini.

Yup, SIM di Indonesia sudah sejak zaman Hindia-Belanda. Kurang lebih ada di tahun 1912 dan cuma ada SIM A.

Uniknya, SIM yang sudah ada sejak zaman Hindia Belanda ini cuma berlaku untuk dua wilayah yakni Jawa dan Madura saja.

Wujud atau bentuknya juga berbeda dengan zaman sekarang yang sudah berupa kartu.

Pada saat itu, SIM masih berwujud mirip Sertifikat Tanah dengan nama Rijbewijs.

Rijbewijs sendiri merupakan bahasa Belanda yang artinya adalah Surat Izin Mengemudi.

Bahkan, data yang ada di SIM zaman dulu masih diketik menggunakan mesin ketik manual.

Jika penasaran, wujud SIM zaman perang dulu seperti foto unggahan akun Instagram @tukangpulas_asli.

SIM zaman dulu tahun 1896, malah mirip surat beneran ukurannya besar.
Instagram.com/tukanpulas_asli
SIM zaman dulu tahun 1896, malah mirip surat beneran ukurannya besar.

Tampak berupa kertas berwarna hijau dengan berbagai macam data identitas pemilik.

Ambil contoh dari wujud SIM yang diunggah tersebut, nama pemilik yakni J.M.B. Josstan-Sehleper.

Lalu tempat tanggal lahir tertulis, Amsterdam 14 Mei 1896.

Lengkap dengan foto pemilik juga tanda sidik jari.

Tapi ada kemiripan juga dengan SIM zaman sekarang, yakni masa berlaku juga cuma 5 tahun.

Dalam SIM milik J.M.B. Josstan-Sehleper, tertulis dibuat di Semarang, Jawa Tengah yang berlaku dari tahun 1935 sampai 1940.

Juga karena di zaman tersebut masih masa penjajahan Belanda, maka tak heran data lain tertulis dengan bahasa Belanda. T

Termasuk juga bubuhan tanda tangan dan stempel dari pejabat perwakilan Kerajaan Belanda.

Surat izin mengemudi (SIM) yang dikeluarkan Hindia Belanda pada tahun 1920.
Purnawan Basundoro
Surat izin mengemudi (SIM) yang dikeluarkan Hindia Belanda pada tahun 1920.

Baca Juga: Selain Pakai BPJS, Urus SIM Terbaru Wajib Penuhi Syarat-syarat Ini

Editor : Dida Argadea

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Kompetisi Berakhir, Ini yang Terjadi pada Motor Bekas MotoGP 2024

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa