Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Perlu Tahu, Ini Cara Cek BPJS Kesehatan Buat Urus SIM A, B Atau C

Ferdian - Rabu, 3 Juli 2024 | 16:17 WIB
Ilustrasi SIM A
Dok. GridOto
Ilustrasi SIM A

GridOto.com - Urus SIM menggunakan BPJS Kesehatan sudah dimulai per 1 Juli 2024.

Syarat wajib punya BPJS untuk pengurusan SIM ini termaktub dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia No.2 2 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

Meski begitu, penerapan kepersertaan BPJS Kesehatan tersebut baru berupa uji coba di sejumlah wilayah dan akan berlaku hingga 30 September 2024.

Kasibinyan SIM Subdit SIM Korlantas Polri, AKBP Faisal Andri Pratomo menuturkan, ini merupakan bagian dari uji coba layanan pengurusan SIM A, B, dan C di sejumlah daerah di Indonesia.

“Sekali lagi kami tegaskan bahwa ini adalah uji coba,” kata Faisal disitat dari Kompas.com (1/7/2024).

Maka itu, sebelum melakukan pengurusan SIM, baiknya dilakukan pengecekan status aktif BPJS Kesehatan agar proses lebih cepat dan mudah. Berikut cara yang bisa dipilih;

1. Cek Melalui Aplikasi Mobile JKN

Unduh aplikasi Mobile JKN dari Google Play Store (untuk Android) atau App Store (untuk iOS).

Install dan Buka Aplikasi

Login atau Registrasi

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa