Otomotifnet.com - Mulai 1 Juli 2024 pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) wajib memakai BPJS Kesehatan.
Regulasi ini berlaku mulai Senin (1/7/24) hingga Senin (30/9/24), dan sudah diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.
Namun saat ini masih bersifat ujicoba di tujuh provinsi, yakni Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur.
Selain menyertakan bukti BPJS Kesehatan aktif, masyarakat juga harus melengkapi beberapa dokumen yang diperlukan untuk penerbitan SIM.
Mengutip dari Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM, dijelaskan mengenai sejumlah persyaratan wajib untuk mengurus SIM baru.
Mulai dari Usia, Administrasi, Kesehatan, hingga Lulus Ujian.
Usia
- SIM A, SIM C, SIM D, dan SIM DI minimal berusia 17 tahun
- SIM C minimal berusia 18 tahun
- SIM C2 minimal berusia 19 tahun
- SIM A dan SIM B1 minimal berusia 20 tahun
- SIM B2 minimal berusia 21 tahun
- SIM B1 Umum minimal berusia 22 tahun
- SIM B2 Umum minimal berusia 23 tahun
Administrasi
- Mengisi dan menyerahkan tanda bukti pendaftaran elektronik
- Melampirkan fotokopi dan memperlihatkan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) atau dokumen keimigrasian
- Untuk warga negara asing yang bekerja di Indonesia melampirkan fotokopi surat izin kerja asli dari kementerian
- Melakukan perekaman biometrik yaitu sidik jari dan pengenalan wajah serta retina mata - Menyerahkan bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak
Kesehatan
- Melakukan pemeriksaan kesehatan jasmani berupa penglihatan, pendengaran, fisik atau anggota gerak, dan lainnya
- Pemeriksaan kesehatan rohani, yaitu kemampuan kognitif, psikomotorik dan kepribadian
Lulus Ujian
- Ujian teori
- Ujian keterampilan melalui simulator
- Ujian praktik
Biaya
- Biaya bikin baru SIM A, A Umum, BI, BI Umum, BII, BII Umum adalah Rp 120.000 per penerbitan
- Biaya perpanjangan SIM A, A Umum, BI, BI Umum, BII, BII Umum adalah Rp 80.000 per penerbitan
- Biaya bikin baru SIM C, CI dan C II yaitu Rp 100.000
- Biaya perpanjangan SIM C, CI dan C II Rp 75.000
- Biaya bikin baru SIM D dan DI yaitu Rp50.000.
- Biaya perpanjangan SIM D dan DI yaitu Rp 30.000
- Biaya penerbitan SIM internasional Rp 250.000
- Biaya perpanjangan SIM Internasional Rp225.000.
Lebih lanjut, untuk peserta uji SIM dapat memilih sendiri lokasi pelaksanaan pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani (psikologi) di luar area Gedung Satpas.
Baca Juga: Janji Tak Mempersulit, Urus SIM Pakai BPJS Kesehatan Sudah Dimulai di Wilayah Ini
Editor | : | Dida Argadea |
KOMENTAR