GridOto.com - Diingat lagi, ini 7 wilayah yang akan menerapkan uji coba urus SIM pakai BPJS Kesehatan.
Nantinya BPJS Kesehatan akan dijadikan syarat pembuatan dan perpanjang SIM A, B dan C.
Regulasi ini berlaku mulai Senin (1/7/2024) hingga Senin (30/9/2024), dan sudah diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 2 Tahun 2023 tentang
Perubahan atas Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.
Kasibinyan SIM Subdit SIM Korlantas Polri, AKBP Faisal Andri Pratomo mengatakan, ini adalah bagian dari uji coba layanan pengurusan SIM A, B, dan C di sejumlah daerah di Indonesia.
Adapun daerah yang menerapkan aturan uji coba BPJS Kesehatan menjadi syarat pembuatan dan perpanjang SIM, yaitu:
- Aceh
- Sumatera Barat
- Sumatera Selatan
- DKI Jakarta
- Kalimantan Timur
- Bali
- Nusa Tenggara Timur (NTT).
Faisal menekankan, syarat kepesertaan BPJS untuk mengurus SIM hanya bersifat uji coba dan akan berlaku hingga 30 September 2024.
Baca Juga: Buat SIM Pakai BPJS Berlaku Bulan Juli, Apa Bedanya Dengan Asuransi Kecelakaan?
“Sekali lagi kami tegaskan bahwa ini adalah uji coba,” kata Faisal dikutip dari Kompas.com (2/7/2024).
Sementara, Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan David Bangun mengatakan, regulasi ini tidak akan mempersulit masyarakat.
“Persyaratan kepesertaan JKN aktif ini bukan untuk mempersulit masyarakat, melainkan untuk memastikan semua penduduk Indonesia terlindungi jaminan kesehatan tanpa terkecuali,” jelas David.
David menuturkan bahwa masyarakat yang tidak mempunyai BPJS Kesehatan dan ingin mengurus SIM tidak perlu khawatir, karena minggu pertama pelaksanaan, akan ada petugas BPJS Kesehatan di seluruh kantor polda pada lokasi uji coba.
Petugas akan melakukan sosialisasi dan yang belum punya BPJS bisa melakukan pendaftaran dibantu oleh petugas.
“Jika pemohon SIM belum menjadi peserta JKN, pendaftaran dapat dilakukan melalui chat PANDAWA di nomor Whatsapp 08118165165 atau Aplikasi Mobile JKN. Nanti prosesnya pun bisa dipandu langsung oleh petugas BPJS Kesehatan di sana,” kata David.
Editor | : | Hendra |
KOMENTAR