GridOto.com - Diingat lagi, ini 7 wilayah yang akan menerapkan uji coba urus SIM pakai BPJS Kesehatan.
Nantinya BPJS Kesehatan akan dijadikan syarat pembuatan dan perpanjang SIM A, B dan C.
Regulasi ini berlaku mulai Senin (1/7/2024) hingga Senin (30/9/2024), dan sudah diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 2 Tahun 2023 tentang
Perubahan atas Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.
Kasibinyan SIM Subdit SIM Korlantas Polri, AKBP Faisal Andri Pratomo mengatakan, ini adalah bagian dari uji coba layanan pengurusan SIM A, B, dan C di sejumlah daerah di Indonesia.
Adapun daerah yang menerapkan aturan uji coba BPJS Kesehatan menjadi syarat pembuatan dan perpanjang SIM, yaitu:
- Aceh
- Sumatera Barat
- Sumatera Selatan
- DKI Jakarta
Editor | : | Hendra |
KOMENTAR