Otomotifnet.com - Penting mengetahui beberapa jenis marka jalan tol.
Sering disepelekan, ternyata tiap jalan tol memiliki 6 jenis marka.
Masing-masing marka jalan yang dibuat memiliki arti sendiri-sendiri, baik sebagai pemisah antar lajur atau garis penanda lajur.
Mengutip situs resmi Badang Pengelola Jalan Tol (BPJT), setidaknya ada 6 marka jalan yang umum ditemui dan penting untuk mengenal arti dan fungsinya, yakni:
1. Marka putih putus-putus
Biasanya berada di antara tiap lajur yang berfungsi sebagai penanda area di mana pengendara dapat beralih dari satu lajur ke lajur lainnya dengan aman.
2. Marka putih membujur di tepi kiri
Berguna sebagai marka penanda larangan bagi kendaraan untuk melintas garis atau memasuki area yang dibatasi garis putih, kecuali dalam kondisi darurat.
3. Marka kuning membujur di tepi kanan
Berguna sebagai penanda batas lajur sekaligus memberikan peringatan kepada pengendara agar tidak berhenti di sisi kanan Jalan Tol.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR