Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Ada Biaya Tambahan, Ini Update Tarif Pembuatan SIM Baru di Juli 2024

M. Adam Samudra - Senin, 1 Juli 2024 | 09:50 WIB
Ilustrasi SIM
GridOto.com
Ilustrasi SIM

GridOto.com - Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan bukti identifikasi dan registrasi resmi yang wajib dimiliki pengguna kendaraan bermotor setelah memenuhi beberapa syarat.

Syarat yang dimaksud meliputi, administrasi, sehat jasmani dan rohani, paham aturan berlalu lintas, dan terampil mengemudikan kendaraan saat tes pembuatan SIM.

Berbagai golongan SIM memiliki fungsi berdasarkan kategori masing-masing, biaya pembuatan dan perpanjangan tiap golongan SIM juga berbeda-beda.

Besaran biaya pembuatan dan perpanjang SIM telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Republik Indonesia.

Berikut daftar tarif pembuatan dan perpanjangan SIM per Juli 2024, sebagai berikut:

Tarif pembuatan SIM

1. SIM A: Rp 120.000

2. SIM B I: Rp 120.000

3. SIM B II: Rp 120.000

4. SIM C: Rp 100.000

Baca Juga: Resmi Diterapkan, Apakah Pemilik Moge yang Belum Punya SIM C1 Mulai Ditilang?

5. SIM C I: Rp 100.000

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa