Otomotifnet.com - Pelaku penipuan jual beli mobil bekas diringkus Satreskrim Polres Salatiga.
Korban tergiur tawaran pelaku Daihatsu Xenia 2016 murah yang dijual Rp 55 juta.
Namun faktanya barang gak didapat dan duit yang sudah disetorkan lenyap.
Mulai dari ini, korban bernama Muh Eddy Yusuf Wibisono, warga Suruh, kabupaten Semarang, Jawa Tengah melapor ke Polisi.
Plh Kasat Reskrim Polres Salatiga, Iptu Junia Rakhma Putri menjelaskan kronologinya.
Korban Eddy "Bekerja jual beli mobil, mengikuti grup Facebook bernama Changkang Grup yang bergerak dibidang jual beli kendaraan dengan kantor di Jatikramat Bekasi," kata Junia, (28/6/24) disitat dari Kompas.com.
"Dari grup tersebut, dia mengenal karyawan bagian marketing berinisial DW (pelaku,-red)," ujarnya.
Pada Oktober 2023, DW menyampaikan selain kerja di Changkang Grup juga memiliki akun di website grosirmobil.id.
Kemudian pelaku menawarkan sebagai jasa perantara lelang kendaraan di BFI Finance.
"Akhirnya terjadi transaksi pembelian kendaraan (korban,-red) dengan DW sebanyak lima kali dan berjalan lancar, unit kendaraan yang dibeli diterima dengan baik," kata Junia.
Selanjutnya (31/12/23), DW menawarkan satu unit Daihatsu Xenia tahun 2016 seharga Rp 55.077.500.
Lalu uang pembelian ditransfer pada Selasa (2/1/2024) menggunakan BCA Virtual Account.
"Namun saat DW akan mengambil mobil tersebut di warehouse grosirmobil.id cabang Yogya, sesampainya di Muntilan Magelang dia (merekayasa,-red) mendapat informasi mobil tersebut gagal beli dan uang yang sudah ditransfer akan dikembalikan ke rekening DW selaku pemilik akun pemenang lelang," jelas Junia.
Beberapa hari kemudian, DW kembali menawarkan Mitsubishi Triton seharga Rp 127.377.500 dari warehouse cabang Sampit.
"DW menyampaikan (ke korban,-red), karena ada uang simpanan dari gagal beli Xenia, korban kurang pembayaran Rp 72,3 juta. Uang ditransfer pada Selasa (9/1/2024), sekaligus uang mobilisasi dari warehouse ke pelabuhan Rp 4,8 juta," paparnya.
Namun hingga Rabu (26/6/2024), ternyata mobil yang dijanjikan tidak pernah dikirim.
Korban pun melapor ke Polres Salatiga.
"Dari keterangan dan bukti, pelaku ditangkap di Hotel D 80’s daerah Sawah Besar Jakarta Pusat," kata Junia.
DW mengakui perbuatannya. Uang hasil penipuan tersebut digunakan sendiri.
"Uangnya sudah habis untuk bermain judi online," ungkapnya.
Plh. Kasi Humas Polres Salatiga, Ipda Sutopo mengatakan total kerugian korban mencapai Rp. 132.177.500.
"Pelaku dijerat Pasal 378 KUHPidana tentang Penipuan dan atau pasal 372 KUHPidana tentang Penggelapan dengan modus jual beli mobil," ujarnya.
Baca Juga: Gagal Punya Toyota Hilux dari Facebook, Warga Jaksel Malah Dibikin Boncos Rp 110 Juta
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR