Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Inilah Syarat Permohonan Blokir Kendaraan di Samsat, Berapa Biayanya?

M. Adam Samudra - Kamis, 27 Juni 2024 | 12:43 WIB
Ilustrasi Samsat blokir kendaraan
TRIBUNJAKARTA.COM/ELGA HIKARI PUTRA
Ilustrasi Samsat blokir kendaraan

GridOto.com - Setelah menjual kendaraan bermotor sebaiknya langsung memblokir surat tanda nomor kendaraan bermotor (STNK).

Pemblokiran STNK perlu dilakukan guna menghindari tanggungan pembayaran pajak yang seharusnya bukan jadi kewajiban.

Karena jika nama sobat GridOto masih berstatus sebagai pemilik kendaraan yang telah terjual, maka jika beli kendaraan baru akan terhitung sebagai kendaraan kedua.

Dengan memblokir STNK, maka ketika Anda memiliki kendaraan baru tidak akan terkena pajak progresif.

Proses pemblokiran kendaraan bisa dilakukan dengan mendatangi kantor sistem manunggal satu atap (Samsat) di daerah masing-masing.

Lantas apa syarat yang mesti dibawa jika ingin melakukan pemblokiran STNK?

"Bisa diblokir, kami mengimbau kepada masyarakat untuk segera datang ke Samsat untuk membuat permohonan pemblokiran, untuk syarat cukup bawa KTP dan KK," ujar Kepala Urusan (Kaur) Standarisasi STNK Subdit Ditregident Korlantas Polri Kompol Fajar Dwi Hanto kepada GridOto.com, Kamis (27/6/2024).

Syarat kedua yakni dengan membawa surat kuasa bermaterai dan fotokopiannya (bila dikuasakan ke orang lain).

Kemudian, berapa biaya yang diperlukan untuk mengurus hal ini?

Baca Juga: Cek Dulu STNK Apakah Motor Kubikasi 249 cc Bisa Buat SIM C1?

"Untuk biaya tidak ada sama sekali gratis," tegasnya.

Editor : Dida Argadea

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa