GridOto.com- Jika melihat bunyi pada pasal 24 huruf (g) Undang-Undang No. 2 Tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta, motor pun akan terkena aturan pembatasan usia.
Dalam aturan itu berbunyi pembatasan usia dan jumlah kepemilikan kendaraan bermotor perseorangan.
Dedi Supriadi, anggota DPRD DKI Jakarta mengungkapkan di UU PDKJ tidak disebutkan secara khusus.
"Di sana hanya ditulis pembatasan usia dan kepemilikan kendaraan bermotor perorangan," jelas Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).
Dari teks tertulis itu menurutnya tinggal melihat bagaimana pemangku kepentingan melakukan penafsiran.
"Secara umum bisa dikatakan baik roda 4 maupun roda 2 masuk katagori tersebut," tegasnya.
Ia menambahkan secara kuantitas, jumlah kepemilikan kendaraan roda dua di Jakarta sangat tinggi.
Data Korlantas Polri pada 5 Mei 2024 mencatat jumlah kendaraan bermotor yang terdaftar di pihak Kepolisian sebanyak 24.356.667 unit.
Dari jumlah tersebut sekitar 78 persen atau 19 jutaan merupakan kendaraan roda dua.
Baca Juga: DPRD Belum Menerima Usulan Pembatasan Usia Kendaraan di Jakarta
Namun anggota DPRD asal Fraksi PKS ini melihat urgensi pembatasan ini belum tepat.
Banyak hal yang perlu dipertimbangkan sebelum melakukan pembatasan apalagi terhadap motor.
Seperti diketahui motor sebagai tulang punggung bagi sebagian orang untuk mencari pencaharian.
Sebab baginya pembatasan bisa dilakukan lewat instrumen seperti tarif pajak, tarif parkir dan penyediaan park n ride yang memadai.
"Yang hakiki tetap pembangunan transportasi massal yang baik, aman, nyaman, terintegrasi dan terjangkau," bilangnya.
Dedi mengungkapkan hingga saat ini pihaknya belum menerima rancangan atau usulan dari Pemprov DKI Jakarta soal pembatasan usia ini.
"Jadi saya belum bisa menjawab soal hal tersebut. Namun secara pribadi saya sendiri menolak pembatasan ini, karena banyak hal yang harus dilakukan sebelum melakukan hal ini," tegasnya.
Editor | : | Hendra |
KOMENTAR