Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Jangan Dioper ke Orang, Konsumen Tunggak Kredit Kendaraan Bisa Cuan Kalau Lakukan Ini

Naufal Shafly - Senin, 24 Juni 2024 | 16:00 WIB
Ilustrasi kendaraan ditarik perusahaan pembiayaan atau leasing
Aryo/GridOto.com
Ilustrasi kendaraan ditarik perusahaan pembiayaan atau leasing

GridOto.com - Non Performing Financing (NPF) atau kredit macet menjadi salah satu masalah besar bagi perusahaan pembiayaan.

Konsumen yang mengalami kredit macet biasanya akan disita kendaraannya.

Nantinya kendaraan yang telah disita tersebut akan dilelang, dan uangnya dipakai untuk melunasi hutang konsumen kepada perusahaan pembiayaan.

Namun, masalahnya banyak oknum konsumen yang mengalami kredit macet tapi kendaraannya justru dipindah tangan ke orang lain.

Menurut Hendry C. Wong, CEO Astra Credit Companies, perilaku tersebut sangatlah tidak benar dan merugikan perusahaan pembiayaan.

Ia mengatakan, konsumen yang tidak bisa membayar lebih baik langsung menyerahkan kendaraannya kepada perusahaan pembiayaan.

"Kalau memang sudah enggak bisa bayar, ya dibalikkin, jangan ditahan atau diserahin ke orang lain," ucap Hendry saat ditemui di Bandung, Jawa Barat, Jumat (21/6/2024).

Lebih lanjut, Hendry menjelaskan sebenarnya konsumen bisa mendapatkan keuntungan jika kendaraan tersebut laku terlelang dengan harga tinggi.

"Misalnya sisa pokok hutang Rp 100 juta, lalu (kendaraannya) saya lelang laku Rp 150 juta. Itu saya balikkin (sisa Rp 50 juta) ke konsumen kalau ada case-nya," ucap Hendry.

Baca Juga: Penjualan Mobil Baru Lesu, ACC Berharap Pencapaian di 2023 Bisa Terulang Lagi

Tapi berdasarkan pengalaman Hendry, saat ini belum pernah ada kasus seperti contoh di atas.

Yang ada justru sebaliknya, uang hasil lelang masih belum mampu menutupi sisa pokok hutang konsumen tersebut.

"Kalau rugi ya tak tagih lagi. Normalnya kan gitu. Tapi tau sendiri praktek di lapangannya," ujarnya.

Sebagai informasi, angka kredit macet atau NPF Astra Credit Companies saat ini berada di bawah rata-rata industri.

Mengutip data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), rasio NPF di industri multifinance sampai April 2024 berada di angka 2,82 persen.

"NPF kami di bawah satu persen, jadi masih jauh di bawah rata-rata industri," tukasnya.

Editor : Dida Argadea

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Enam Cara Yang Benar Beli Mobil Bekas, Simak Biar Nggak Ketipu

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa