Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Kena Tilang SIM Ditahan Jangan Harap Bisa Bikin Baru, Polisi : Tidak Akan Bisa

M. Adam Samudra - Sabtu, 22 Juni 2024 | 07:16 WIB
Ilustrasi tilang
Adam Samudra
Ilustrasi tilang

GridOto.com - Bagi masyarakat yang terkena tilang akibat melanggar dan Surat Izin Mengemudi (SIM) ditahan dipastikan tidak akan bisa buat baru.

Bahkan bukti tilang yang menumpuk di Kejaksaan Negeri akibat banyak pelanggar yang tidak menebus denda tilang.

Jadi satu cerita menarik untuk diikuti, terlebih hal ini bisa melahirkan pertanyaan, kok bisa ya pengendara tidak menebus surat tilang dan merelakan SIM atau STNK mereka?

Salah satu alasan pelanggar belum mengambil SIM-nya yang ditahan dan cukup mencengangkan, karena memang sengaja tidak ambil.

Sebab SIM akan segera habis masa berlakunya. Jadi lebih baik bikin SIM yang baru.

Iptu Safiq Jundhira Zulkarnaen, S.TR.K.,M.Si.,S.I.K selaku Kanit Regident Polres Metro Bekasi, mengatakan bahwa pelanggar yang belum menuntaskan kewajiban perkara tilang tidak dapat membuat Surat Izin Mengemudi yang baru.

"Setahu saya tidak akan bisa karena nanti akan dicek di database lewat nomor SIM masih aktif atau tidak," kata Safiq kepada GridOto.com, Sabtu (22/6/2024).

Tentunya orang tidak bisa sembarangan membuat SIM kalau pelanggar yang belum menyelesaikan kewajibannya, tidak bisa bikin baru dan memperpanjang

Perlu dingatkan kembali, pelanggar yang tidak menuntaskan kewajibannya perkara tilang, kemudian dengan modus membuat laporan polisi dengan alasan STNK atau SIM hilang bisa dikenakan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan.

Baca Juga: Hari Gini Kenapa Buat SIM Masih Perlu Fotokopi? Ini Penjelasan Polisi

Guna membuat jera pelanggar kepolisian melakukan tindakan tegas terhadap, salah satunya dengan memblokir surat-surat dan dokumen berkendara.

Terdapat prosedur penilangan untuk masyarakat yang secara sengaja maupun tidak sengaja melakukan pelanggaran lalu lintas.

Nantinya, pelanggar lalu lintas akan didatangi oleh petugas kepolisian dan memberhentikan kendaraan.

Pelanggar lalu lintas wajib menunjukkan identitas yang diminta dengan jelas.

Sementara itu, polisi juga harus menerangkan dengan jelas kepada pelanggar apa kesalahan yang telah diperbuat pengendara, pasal berapa yang telah dilanggar, serta tabel berisi jumlah denda yang harus dibayar oleh pelanggar.

Kemudian, pelanggar lalu lintas bisa memilih untuk menerima kesalahan dan menerima slip biru yang nantinya bisa membayar denda di BRI tempat kejadian, kemudian mengambil dokumen yang ditahan di Polsek tempat kejadian.

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

City Car Toyota Ini Iritnya Tembus 35 Km/Liter, Lebih Murah dari Agya

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa