Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Hari Gini Kenapa Buat SIM Masih Perlu Fotokopi? Ini Penjelasan Polisi

M. Adam Samudra - Jumat, 21 Juni 2024 | 09:30 WIB
Satpas SIM polres Metro Bekasi
Adam Samudra
Satpas SIM polres Metro Bekasi

GridOto.com - Pihak kepolisian membeberkan alasan fotokopi KTP masih diperlukan untuk permohonan SIM baik bikin baru ataupun prerpanjang.

Hal ini seperti disampaikan oleh Iptu Safiq Jundhira Zulkarnaen, S.TR.K.,M.Si.,S.I.K selaku Kanit Regident Polres Metro Bekasi.

"Kenapa itu diperlukan, sebenarnya hanya sebagai kelengkapan berkas di kami yang secara berkala akan dicek. Kalau disebut itu lama ya memang, sekarang ada KTP-e harusnya tidak perlu lagi," kata Safiq kepada GridOto.com, Kamis (20/6/2024).

Safiq menambahkan, fotokopi KTP itu tentunya sangat dibutuhkan untuk arsip apabila sewaktu-waktu dibutuhkan.

"Tapi di sisi lain kalau ada kebutuhan tertentu kami perlu melampirkan itu, sebagai arsip. Dicek ada fotokopi KTP, formulir pendaftarannya, hasil uji teori dan praktiknya," ucapnya.

Iptu Safiq Jundhira Zulkarnaen, S.TR.K.,M.Si.,S.I.K selaku Kanit Regident Polres Metro Bekasi.
Adam Samudra
Iptu Safiq Jundhira Zulkarnaen, S.TR.K.,M.Si.,S.I.K selaku Kanit Regident Polres Metro Bekasi.
"Jadi sebagai kelengkapan untuk penerbitan SIM, memang ada informasi nantinya tidak seperti itu lagi. Pakai database elektronik, tetapi itu masih menunggu dari Korlantas karena butuh persiapan yang tidak cepat. Samsat juga begitu rencananya, nantinya tidak perlu lagi bawa map atau dokumen," tambah Safiq.

Sekadar informasi, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan memberlakukan pemadanan nomor Surat Izin Mengemudi (SIM) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Nantinya, nomor SIM akan menggunakan NIK KTP.

Pemadanan nomor SIM dengan NIK KTP ini diberlakukan mulai tahun depan.

Baca Juga: Poin Pelanggaran Lalu Lintas Berlaku, SIM Dicabut Ini Hitungannya

Lalu bagaimana dengan SIM lama yang masa berlakunya belum habis? Apakah harus segera ganti SIM sesuai nomor KTP?

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus menjelaskan, pemadanan nomor SIM dengan NIK KTP ini bisa dilakukan sambil berjalan.

SIM yang masa berlakunya belum habis tetap bisa digunakan meski nomornya belum diganti menjadi NIK KTP.

"Sambil berjalan, yang masih hidup silakan sampai lima tahun ke depan. Nanti kalau masa perpanjangnya, nanti sesuai kebijakan format yang terbaru. Jadi kami beri kemudahan, bukan mengubah langsung," kata Yusri kepada GridOto.com

Rencananya, pemadanan nomor SIM dengan NIK KTP ini dilakukan tahun 2025.

"Mudah-mudahan setelah 1 Juni 2025 karena SIM kita sudah diakui di Filipina, Malaysia, Thailand," katanya.

Yusri juga menjelaskan pemadanan nomor SIM dengan NIK tersebut dilakukan untuk memudahkan pendataan.

Pihaknya berharap, SIM bisa menggunakan sistem yang sama seperti NIK.

Sehingga, satu nomor bisa menghimpun banyak data personal, termasuk KTP, BPJS, KIS dan lainnya.

Editor : Dida Argadea

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa