GridOto.com - Pihak kepolisian membeberkan alasan fotokopi KTP masih diperlukan untuk permohonan SIM baik bikin baru ataupun prerpanjang.
Hal ini seperti disampaikan oleh Iptu Safiq Jundhira Zulkarnaen, S.TR.K.,M.Si.,S.I.K selaku Kanit Regident Polres Metro Bekasi.
"Kenapa itu diperlukan, sebenarnya hanya sebagai kelengkapan berkas di kami yang secara berkala akan dicek. Kalau disebut itu lama ya memang, sekarang ada KTP-e harusnya tidak perlu lagi," kata Safiq kepada GridOto.com, Kamis (20/6/2024).
Safiq menambahkan, fotokopi KTP itu tentunya sangat dibutuhkan untuk arsip apabila sewaktu-waktu dibutuhkan.
"Tapi di sisi lain kalau ada kebutuhan tertentu kami perlu melampirkan itu, sebagai arsip. Dicek ada fotokopi KTP, formulir pendaftarannya, hasil uji teori dan praktiknya," ucapnya.
Sekadar informasi, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan memberlakukan pemadanan nomor Surat Izin Mengemudi (SIM) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Nantinya, nomor SIM akan menggunakan NIK KTP.
Pemadanan nomor SIM dengan NIK KTP ini diberlakukan mulai tahun depan.
Baca Juga: Poin Pelanggaran Lalu Lintas Berlaku, SIM Dicabut Ini Hitungannya
Lalu bagaimana dengan SIM lama yang masa berlakunya belum habis? Apakah harus segera ganti SIM sesuai nomor KTP?
Editor | : | Dida Argadea |
KOMENTAR