GridOto.com -Pihak kepolisian khususnya Polda Metro Jaya menerapkan kembali kebijakan ganjil-genap kendaraan bermotor di Jakarta, Rabu (19/6/2024) mulai pukul 06.00 WIB.
Penerapan ganjil genap di Jakarta ini seiring berakhirnya libur Hari Raya Iduladha dan cuti bersama.
Masyarakat diminta untuk mematuhi aturan ganjil genap di Jakarta.
Hal ini disampaikan melalui akun resmi Ditlantas Polda Metro Jaya, @TMCPoldaMetro, dalam unggahannya.
"Pergub 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3): pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden,” tulis keterangan dalam unggahan tersebut.
Diketahui, sistem ganjil genap Jakarta diberlakukan di 25 ruas jalan pada Senin sampai Jumat yang dibagi dengan dua sesi.
Untuk sesi pertama diberlakukan mulai pukul 06.00 WIB sampai 10.00 WIB.
Sedangkan sesi kedua diberlakukan mulai 16.00 WIB sampai 21.00 WIB.
Baca Juga: Gak Usah Berharap Pelat Khusus ZZ Kebal Gage, Korlantas Polri : Saya Saja Bisa Kena
Pengendara yang melanggar aturan ganjil genap di Jakarta akan dikenakan sanksi tilang.
Dimana denda paling banyak Rp500.000 sesuai dengan Pasal 287 ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Tentunya denda segitu hanya sebatas denda maksimal.
Editor | : | Hendra |
KOMENTAR