Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Satpas SIM Polres Metro Bekasi Besok Libur 2 Hari, Perpanjang Bisa di Tanggal Ini

M. Adam Samudra - Minggu, 16 Juni 2024 | 11:45 WIB
Polres Metro Bekasi Kota bakal bangun Satpas SIM Prototipe
Adam Samudra
Polres Metro Bekasi Kota bakal bangun Satpas SIM Prototipe

GridOto.com -  Para pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) yang habis masa berlakunya, saat Libur Nasional Hari Raya Idul Adha 1445 H, mendapat dispensasi untuk memperpanjang SIM.

Adanya libur dan cuti bersama Idul Adha 2024 menyebabkan beberapa aktivitas atau kegiatan di instansi pemerintahan juga ikut libur, salah satunya kegiatan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Banyak masyarakat mempertanyakan bagaimana nasib pemilik SIM yang habis masa berlakunya bertepatan dengan hari libur dan cuti Lebaran 2024.

Dilansir dari Instagram resmi @Restobekasikota_official, pelayanan SIM akan diliburkan pada tanggal 17-18 Juni 2024.

"Tanggal 17-18 Juni 2024 pelayanan SIM Polres Metro Bekasi Kota, pelayanan SIM Mall BTC 2 dan SIM Keliling diliburkan," tulis akun tersebut, Minggu (16/6/2024).

Nah Sementara itu masyarakat gak perlu khawatir, tersedia waktu dispensasi untuk melakukan perpanjangan masa berlaku SIM pada 19-20 Juni 2024.

"Pelayanan penerbitan SIM dibuka kembali pada hari Rabu tanggal 19 Juni 2024, bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 17-18 Juni 2024 dapat melaksanakan perpanjangan SIM tanggal 19 s/d 20 Juni 2024 dengan mekanisme perpanjangan,"ungkapnya.

Sementara itu, pemilik SIM yang tidak melakukan perpanjangan SIM pada tenggang waktu tersebut, maka akan melaksanakannya dengan mekanisme penerbitan SIM baru.

Baca Juga: Bulan Juli 2024 Format SIM Ada Gambar Mobil Motor, Ada Biaya Tambahan ?

Tentunya pelayanan SIM ketika libur ini berlaku secara nasional.

Syarat perpanjang SIM A atau C

Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut: 1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku, 2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli, 3. Surat Keterangan Sehat. 4. Tes Psikologi SIM.

Setelah membawa semua syarat-syarat di atas, Anda bisa mengajukan permohonan perpanjangan masa berlaku SIM A atau C di Satpas SIM keliling. Berikut cara perpanjang masa berlaku SIM A atau C:

1. Lakukan pendaftaran untuk perpanjangan SIM di lokasi layanan SIM keliling.

2. Petugas akan memberikan formulir untuk diisi oleh pemohon sesuai data diri. Agar proses pengisian lebih cepat, disarankan membawa alat tulis sendiri.

3. Setelah pengisian data diri selesai, formulir diserahkan kembali kepada petugas.

4. Menunggu antrean sampai nama dipanggil oleh petugas.

5. Pemohon akan dipanggil untuk masuk ke dalam mobil layanan guna mengikuti tes kesehatan.

6. Setelah itu, pemohon melanjutkan ke tahap berikutnya yakni untuk berfoto.

Setelah foto, kalian tinggal menunggu SIM jadi. Nantinya petugas akan memanggil nama sesuai yang tertera di SIM.

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

YANG LAINNYA

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa