GridOto.com - Para pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) yang habis masa berlakunya, saat Libur Nasional Hari Raya Idul Adha 1445 H, mendapat dispensasi untuk memperpanjang SIM.
Adanya libur dan cuti bersama Idul Adha 2024 menyebabkan beberapa aktivitas atau kegiatan di instansi pemerintahan juga ikut libur, salah satunya kegiatan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Banyak masyarakat mempertanyakan bagaimana nasib pemilik SIM yang habis masa berlakunya bertepatan dengan hari libur dan cuti Lebaran 2024.
Dilansir dari Instagram resmi @Restobekasikota_official, pelayanan SIM akan diliburkan pada tanggal 17-18 Juni 2024.
"Tanggal 17-18 Juni 2024 pelayanan SIM Polres Metro Bekasi Kota, pelayanan SIM Mall BTC 2 dan SIM Keliling diliburkan," tulis akun tersebut, Minggu (16/6/2024).
Nah Sementara itu masyarakat gak perlu khawatir, tersedia waktu dispensasi untuk melakukan perpanjangan masa berlaku SIM pada 19-20 Juni 2024.
"Pelayanan penerbitan SIM dibuka kembali pada hari Rabu tanggal 19 Juni 2024, bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 17-18 Juni 2024 dapat melaksanakan perpanjangan SIM tanggal 19 s/d 20 Juni 2024 dengan mekanisme perpanjangan,"ungkapnya.
Sementara itu, pemilik SIM yang tidak melakukan perpanjangan SIM pada tenggang waktu tersebut, maka akan melaksanakannya dengan mekanisme penerbitan SIM baru.
Baca Juga: Bulan Juli 2024 Format SIM Ada Gambar Mobil Motor, Ada Biaya Tambahan ?
Tentunya pelayanan SIM ketika libur ini berlaku secara nasional.
Syarat perpanjang SIM A atau C
Editor | : | Hendra |
KOMENTAR