GridOto.com - Bagi masyarakat yang ingin punya SIM C1 tapi tidak punya motor 250-500 cc dipastikan bisa membuat di Satpas SIM Da'an Mogot, Jakarta Barat.
Hal ini seperti disampaikan oleh Kasubdit SIM Korlantas Polri Kombes Pol Heru Sutopo.
"Ya bisa dengan mekanisme dan prosedur yang benar dan syarat administrasi yang lengkap (dengan mempunyai SIM C polos) mengikuti proses sehingga kalau memang memenuhi syarat ya boleh saja," kata Heru kepada GridOto.com, Sabtu (15/6/2024).
"Sama halnya kalau kita gak punya mobil tapi kita membuat SIM A ya tentu bisa asalkan harus mengikuti prosedur," sambungnya.
Sekadar informasi, SIM C1 pun kurang lebih sama seperti pembuatan SIM C.
Sobat GridOto hanya perlu melengkapi sejumlah perysaratan dan melaksanakan tes seperti pada umumnya. Berikut beberapa hal yang perlu kalian ketahui terkait pembuatan SIM C1.
Untuk membuat SIM C1, pemohon harus lulus ujian SIM.
Langkahnya mirip seperti pembuatan SIM C. Bedanya, ujian SIM C1 menggunakan motor 250-500 cc.
Korlantas Polri telah menyiapkan unit motor Hunter Scrambler SK500 untuk melakukan ujian praktik SIM C1.
Baca Juga: Cek Dulu STNK Apakah Motor Kubikasi 249 cc Bisa Buat SIM C1?
Selain itu, perbedaan lainnya adalah juga terletak pada trek ujian praktik motor yang lebih lebar dari tes praktik SIM C biasa.
Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus menyebutkan bahwa trek SIM C1 mempunyai panjang hingga 2,5 meter.
Adapun persyaratan yang wajib dipenuhi untuk membuat SIM C1 telah tertuang dalam pasal 3 ayat (8) Peraturan Polri No. 2 Tahun 2023. Syarat pembuatan SIM C1 yakni sebagai berikut:
1. Memiliki SIM C
2. SIM C yang dimiliki telah digunakan minimal selama 12 (dua belas) bulan atau 1 (tahun) sejak diterbitkan.
Editor | : | Hendra |
KOMENTAR