Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Bulan Juli 2024 Format SIM Ada Gambar Mobil Motor, Ada Biaya Tambahan ?

M. Adam Samudra - Sabtu, 15 Juni 2024 | 06:55 WIB
Ilustrasi Format SIM Baru terlihat ada gambar mobil
Ntmc Polri
Ilustrasi Format SIM Baru terlihat ada gambar mobil

GridOto.com - Pihak kepolisian mulai Juli 2024 direncanakan akan menganti format baru pada Surat Izin Mengemudi (SIM) baik A maupun C.

Nantinya format SIM baru itu akan menampilkan logo mobil untuk SIM A dan motor untuk SIM C.

Kasubdit SIM Kombes Pol Heru Sutopo menjelaskan logo motor maupun mobil pada SIM berfungsi untuk memudahkan polisi luar dan dalam negeri untuk mengetahui peruntukan SIM yang digunakan.

Ia menjelaskan penyematan logo ini ditarget bakal dilaksanakan pada Juli 2024 dalam rangka diakuinya SIM Indonesia di berbagai negara ASEAN.

Yang menjadi pertanyaan apakah akan ada biaya PNBP terbaru setelah format SIM diberlakukan?

"Untuk biaya PNBP Format SIM baru itu masih tetap sama," kata Heru kepada GridOto.com, Sabtu (15/6/2024).

Kendati demikian, Heru memastikan bahwa tidak ada perubahan format angka pada SIM.

Ada beberapa syarat dalam membuat SIM, baik itu SIM A maupun SIM C.

Seperti membuat permohonan tertulis, bisa baca tulis, memiliki pengetahuan peraturan lalu lintas jalan, terampil mengemudi, sudah berusia 17 tahun, lulus syarat administratif, sehat jasmani dan rohani, dan lulus uji teori dan praktek.

Baca Juga: Update Tarif Perpanjang SIM A dan C di Satpas Per Juni 2024

Untuk biaya pembuatan SIM A sebesar Rp 120.000 per penerbitan, sedangkan untuk perpanjangan SIM A dikenai biaya sebesar Rp 80.000 per penerbitan.

Sementara untuk biaya pembuatan SIM C baru sebesar Rp 100.000 per penerbitan, sedangkan untuk perpanjangan Rp 75.000.

Biaya tersebut belum termasuk dengan cek kesehatan Rp 35.000, Psikologi Rp 60.000 dan asuransi Rp 50.000 (tidak wajib).

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Jangan Abai, Ini Dampak STNK Tidak Diblokir Setelah Mobil Dijual

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa