Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Update Tarif Perpanjang SIM A dan C di Satpas Per Juni 2024

M. Adam Samudra - Kamis, 13 Juni 2024 | 09:30 WIB
Susana proses perpanjang SIM di Gerai SIM Mall @ Alam Sutera, Tangerang
Fendi
Susana proses perpanjang SIM di Gerai SIM Mall @ Alam Sutera, Tangerang

GridOto.com - Bagi Sobat GridOto yang berencana perpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM), penting untuk mengetahui tarif terbaru yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020. 

Regulasi ini menetapkan jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, termasuk biaya perpanjangan SIM.

Proses perpanjang SIM dapat dilakukan di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM di seluruh Indonesia.

Pemohon disarankan untuk mempersiapkan dokumen dan biaya yang diperlukan sebelum mendatangi kantor Satpas, untuk menghindari keterlambatan dan mempercepat proses administrasi.

Penting juga untuk pemohon memeriksa kondisi kesehatannya sebelum melakukan cek kesehatan sebagai persyaratan panjangan SIM, karena hasil cek kesehatan yang buruk bisa menjadi penghambat dalam proses perpanjangan.

Tes psikologi juga menjadi bagian penting yang menilai kelayakan mental dan emosional seseorang dalam mengemudi.

Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat untuk memperbarui SIM mereka sebelum masa berlaku habis, untuk menghindari denda atau sanksi lainnya.

Dengan mengetahui biaya dan proses yang diperlukan, diharapkan pemohon bisa lebih mempersiapkan diri dalam melakukan perpanjang SIM.

Berikut adalah rincian biaya perpanjangan SIM berdasarkan jenisnya:

Baca Juga: Polisi Bakal Terapkan SIM Pakai Format Gambar Mobil dan Motor, Berlaku Kapan?

- SIM A: Rp80.000
- SIM B: Rp80.000
- SIM C: Rp75.000
- SIM D: Rp30.000

Namun, biaya perpanjangan SIM tidak hanya terbatas pada biaya tersebut saja.

Ada beberapa biaya tambahan yang harus dipersiapkan oleh pemohon, antara lain:

- Cek Kesehatan: Rp35.000
- Asuransi AKDP : Rp50.000 (tidak wajib)
- Tes Psikologi: Rp60.000

Editor : Dida Argadea

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Jangan Abai, Ini Dampak STNK Tidak Diblokir Setelah Mobil Dijual

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa