GridOto.com - Bagi Sobat GridOto yang berencana perpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM), penting untuk mengetahui tarif terbaru yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020.
Regulasi ini menetapkan jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, termasuk biaya perpanjangan SIM.
Proses perpanjang SIM dapat dilakukan di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM di seluruh Indonesia.
Pemohon disarankan untuk mempersiapkan dokumen dan biaya yang diperlukan sebelum mendatangi kantor Satpas, untuk menghindari keterlambatan dan mempercepat proses administrasi.
Penting juga untuk pemohon memeriksa kondisi kesehatannya sebelum melakukan cek kesehatan sebagai persyaratan panjangan SIM, karena hasil cek kesehatan yang buruk bisa menjadi penghambat dalam proses perpanjangan.
Tes psikologi juga menjadi bagian penting yang menilai kelayakan mental dan emosional seseorang dalam mengemudi.
Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat untuk memperbarui SIM mereka sebelum masa berlaku habis, untuk menghindari denda atau sanksi lainnya.
Dengan mengetahui biaya dan proses yang diperlukan, diharapkan pemohon bisa lebih mempersiapkan diri dalam melakukan perpanjang SIM.
Berikut adalah rincian biaya perpanjangan SIM berdasarkan jenisnya:
Baca Juga: Polisi Bakal Terapkan SIM Pakai Format Gambar Mobil dan Motor, Berlaku Kapan?
- SIM A: Rp80.000
- SIM B: Rp80.000
- SIM C: Rp75.000
- SIM D: Rp30.000
Namun, biaya perpanjangan SIM tidak hanya terbatas pada biaya tersebut saja.
Ada beberapa biaya tambahan yang harus dipersiapkan oleh pemohon, antara lain:
- Cek Kesehatan: Rp35.000
- Asuransi AKDP : Rp50.000 (tidak wajib)
- Tes Psikologi: Rp60.000
Editor | : | Dida Argadea |
KOMENTAR