GridOto.com - Seorang guru menghadang bus pariwisata yang melintas sambil menyalakan klakson telolet presis depan sekolah di Sawangan, Kota Depok, Jawa Barat.
Aksi guru Sekolah Dasar (SD) tersebut pun viral di sosial media (sosmed) usai diunggah di akun Instagram @depok24jam.
Dalam video yang diunggah di sosial media (sosmed), nampak bus telolet tersebut melintas di jalan raya depan area sekolah.
Pasalnya, karena bus tersebut menyalakan klakson telolet cukup lama, guru yang mengenakan seragam aparatur sipil negara (ASN) itu langsung menghadang laju bus.
Ia menghampiri sang sopir dengan memberikan teguran.
Bahkan, guru tersebut sampai membuka pintu bagian depan penumpang.
"Harap diperhatikan, bus yang melintas pada jam belajar hari Senin hingga Sabtu diharapkan untuk mengurangi bunyi Telolet. Hal ini dilakukan untuk menghindari gangguan terhadap kegiatan belajar, mengajar karena beberapa guru sangat terganggu merasa terganggu oleh bunyi tersebut," tulis akun tersebut.
Menanggapi kejadian itu, Kasat Lantas Polres Metro Depok Kompol Multazam mengatakan tengah mencari PO bus tersebut.
"Kronologinya kami akan cari tahu melalui penyelidikan, apabila ditemukan identitasnya kami akan tilang karena sudah jelas tertera PO-nya dan lokasinya dimana sehingga mohon waktu untuk segera kami selidiki," kata Multazam kepada GridOto.com, Rabu (12/6/2024).
Baca Juga: Demam Basuri Terancam Lenyap, Karoseri Terkemuka Larang Klakson Telolet
Ia pun menghimbau baik bagi seluruh pengguna jalan raya baik itu bus, roda dua, roda empat hingga sumbu tiga lebih taat kepada aturan lalu lintas.
"Kami menghimbau kepada semua pengguna jalan raya agar tertib dan menjaga aturan norma hukum yang berlaku. Jangan buat keributan atau pun kekacuan dengan membuat kebisingan seperti knalpot yang tidak sesuai standar, kemudian menggunakan klakson yang tidak sesuai standar bahkan mengganti dengan model telolet sehingga kami sangat larang penggunaanya," ucapnya.
Berdasarkan situs resmi Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) Kemenhub, aturan terkait penggunaan klakson telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan.
Pada pasal 69 disebutkan bahwa suara klakson paling rendah adalah 83 desibel atau paling tinggi 118 desibel, dan apabila melanggar akan dikenakan sanksi denda sebesar Rp500 ribu.
Editor | : | Hendra |
KOMENTAR