Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Kasus Penggelapan Mobil Rental di Pati, APPI Sebut Mobil Kredit Juga Jadi Sasaran

Wisnu Andebar - Senin, 10 Juni 2024 | 10:30 WIB
Suwandi Wiratno, Ketua Umum APPI, ikut menanggapi kasus penggelapan mobil rental di Pati, Jawa Tengah
Dok Pribadi
Suwandi Wiratno, Ketua Umum APPI, ikut menanggapi kasus penggelapan mobil rental di Pati, Jawa Tengah

GridOto.com - Kasus penggelapan mobil rental yang terjadi di Pati, Jawa Tengah, mendapat perhatian dari Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI).

Pasalnya, pemilik rental berinisial BH (52) yang hendak mengambil mobilnya yang digelapkan oleh penyewa malah justru dikira maling dan dikeroyok hingga tewas.

Suwandi Wiratno, Ketua Umum APPI pun merasa prihatin atas kejadian yang menimpa pemilik rental mobil tersebut.

Berkaca dari kejadian itu, menurutnya kasus serupa juga sering terjadi pada perusahaan pembiayaan atau leasing.

Pihaknya akan menandakan kode merah untuk wilayah yang rawan menjadi lokasi penggelapan mobil.

"Sebenarnya tidak berbeda jauh dengan mobil kreditan. Debitur yang tidak bisa bayar cicilannya dan merasa sudah membayar DP dan cicilan yang cukup banyak tidak rela dieksekusi terus minta back up dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM)," ujarnya kepada GridOto.com, Minggu (9/6/2024).

Empat orang dikeroyok karena dikira maling di Sukolilo Pati, padahal mau ambil mobil sendiri
Empat orang dikeroyok karena dikira maling di Sukolilo Pati, padahal mau ambil mobil sendiri

"LSM membeli kendaraan debitur dan debitur mendapatkan ganti rugi sebagian, terus merasa aman karena debitur tidak lagi dikejar penagih hutang atau debt collector karena mobil sudah dipindahtangankan, dijual, atau digadaikan," sambungnya.

Lanjut Suwandi menjelaskan, permasalahan mendasar lainnya adalah media sosial sering kali membela debitur ketika penarikan unit karena wanprestasi tidak membayar hutangnya.

Padahal ketika debt collector melakukan eksekusi penarikan unit, telah menjalankannya sesuai prosedur.

Baca Juga: Kasus Pengeroyokan Pemilik Mobil Rental di Pati, 2 Tersangka Terancam 12 Tahun Penjara

"Sebelumnya debitur diberikan surat teguran sampai tiga kali namun tidak dijawab, karena tidak dijawab akhirnya dikejar oleh debt collector dan tentunya dengan prosedur benar," paparnya.

Maksud dari penarikan unit debitur yang tidak bisa membayar cicilannya adalah untuk kemudian dilelang dan melunasi hutang debitur.

"Upaya ini sebenarnya menyelamatkan uang masyarakat yang ditabung di bank dan bank kasih kredit ke leasing, eh malah diteriaki maling, diserang oleh sekelompok orang dan jadi bulan-bulanan," pungkasnya.

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa