Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Biar Gak Bolak Balik, Ini Tarif SIM B1 dan B2 di Satpas Daan Mogot Per Juni 2024

M. Adam Samudra - Kamis, 6 Juni 2024 | 09:30 WIB
Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat untuk pengurusan SIM B1 ini update harga per Juni 2024
Hendra
Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat untuk pengurusan SIM B1 ini update harga per Juni 2024

GridOto.com -  Bukan cuma diperuntukkan bagi pengendara motor dan mobil, Surat Izin Mengemudi (SIM) juga menjadi syarat wajib buat para pengemudi kendaraan niaga seperti bus, truk dan mobil komersial lainnya.

Dimana aturan pembuatan SIM B1 dan B2 tertulis di dalam Pasal 80 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), di mana kedua SIM tersebut dibedakan berdasarkan jumlah berat yang diperbolehkan.

SIM B1 dan B1 umum, yakni untuk sopir yang mengemudikan mobil penumpang dan barang perseorangan atau umum dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3,5 ton.

Sementara itu, SIM B2 dan B2 umum, untuk mengemudikan kendaraan alat berat kendaraan penarik, atau kendaraan bermotor lebih dari 3,5 ton dengan menarik kereta tempelan atau gandengan yang diperbolehkan yakni lebih dari 1 ton.

Pembuatan SIM B1 dan B2 hanya bisa dilakukan di Satuan Penyelenggaraan Administrasi SIM (Satpas) masing-masing daerah dengan tarif yang sudah ditentukan secara resmi.

Nah, adapun soal tarifnya mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020, tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Disebutkan biaya tarif penerbitan SIM B1 dan B2 sebesar Rp 120.000.

Belum lagi pemohon harus membayar asuransi Rp 50 ribu (tidak wajib), kesehatan Rp 35 ribu dan psikologi Rp 60 ribu.

Sehingga total bagi para pemohon B1 dan B2 harus merogoh kocek kurang lebih Rp 265 ribu.

Baca Juga: Tanggal 1 Juli Syarat Buat SIM Harus Ada BPJS , Bagaimana Jika Belum Ada?

Berikut ini syarat untuk memiliki SIM B sesuai dengan Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang penerbitan dan penandaan SIM;

- Untuk dapat memiliki SIM B1, pemohon harus memiliki SIM A atau SIM A Umum dan telah digunakan selama 12 bulan sejak SIM A tersebut diterbitkan.

- Untuk dapat memiliki SIM B1 Umum, pemohon harus memiliki SIM A Umum atau SIM B1 dan telah digunakan selama 12 bulan sejak SIM A Umum dan B1 tersebut diterbitkan.

- Untuk dapat memiliki SIM B2 Umum, pemohon harus memiliki SIM B1 dan telah digunakan selama 12 bulan sejak SIM B1 tersebut diterbitkan.

- Untuk dapat memiliki SIM B2 Umum, pemohon harus memiliki SIM B1 Umum atau SIM B2 dan telah digunakan selama 12 bulan sejak SIM B1 Umum atau B2 tersebut diterbitkan.

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Belum Banyak yang Tahu, Ini Tanda Sokbreker Motor Matic Rusak

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa