Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Catat! 7 Polda Akan Uji Coba BPJS Sebagai Syarat Pembuatan SIM

M. Adam Samudra - Senin, 3 Juni 2024 | 19:30 WIB
Ingat mulai tanggal segini pembuatan SIM perlu sertakan BPJS
Korlantas
Ingat mulai tanggal segini pembuatan SIM perlu sertakan BPJS

GridOto.com - Bagi pemohon SIM kedepan harus memiliki BPJS Kesehatan atau terdaftar sebagai peserta JKN yang aktif.

Aturan ini akan diuji coba pada 1 Juli hingga 30 September 2024 di tujuh wilayah Indonesia.

Hal tersebut seperti disampaikan oleh Kasi Binyan Subdit SIM Dit Regident Korlantas Polri AKBP Faisal Andri Pratomo.

Ia menjelaskan peraturan kepemilikan BPJS ini akan diuji coba di Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur (NTT).

“Akan dilakukan uji coba implementasi mulai tanggal 1 Juli 2024 sampai 30 September 2024, di 7 wilayah kepolisian daerah. Yaitu Polda Aceh, Polda Sumatera Barat, Polda Sumatera Selatan, Polda Metro Jaya, Polda Kalimantan Timur, Polda Bali, dan Polda Nusa Tenggara Timur,” ujar AKBP Faisal melalui keteranganya, Senin (3/6/2024).

Aturan ini diterapkan sebagai tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 yang menekankan partisipasi aktif masyarakat dalam BPJS Kesehatan.

Baca Juga: Sudah Punya SIM C1, Jika SIM C Mati Apakah Perlu Diperpanjang Lagi?

Meskipun demikian, pemerintah menegaskan bahwa persayaratan BPJS ini diklaim tidak akan memberatkan masyarakat dan justru bertujuan untuk mempermudah proses layanan publik.

Hal yang sama juga disampaikan oleh Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial Kemenko PMK Nunung Nuryartono.

Ia mengatakan implementasi persyaratan BPJS ini dipastikan tidak akan memberatkan dan membuat masyarakat menjadi repot.

“Satu catatan yang penting, tidak berarti bahwa dengan memberikan satu dorongan kepesertaan aktif pelayanan publik kemudian mengurangi dari proses pelayanan atau yang tadi kami sampaikan unnecessary delay,” ujar Nunung.

“Ini yang harus digaris bawahi. Justru semakin mempercepat, mempermudah (masyarakat). Sekaligus memastikan bahwa seluruh peserta, pemohon tadi benar-benar menjadi peserta aktif. Karena prinsip dari JKN ini kan gotong royong,” pungkasnya.

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Jalin Kerjasama, EV Dari Indomobil Siap Wara-Wiri Dengan PLN Icon Plus

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa