Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Honda BeAT Favorit Maling, Pantas Sering Diembat Segini Harga Jualnya

M. Adam Samudra - Jumat, 31 Mei 2024 | 09:05 WIB
Kanit Reskrim Polsek Pal Merah Polres Jakarta Barat AKP Roni sebut Honda Be'AT jadi incaran malaing harga jual tinggi
Adam Samudra
Kanit Reskrim Polsek Pal Merah Polres Jakarta Barat AKP Roni sebut Honda Be'AT jadi incaran malaing harga jual tinggi

GridOto.com - Kanit Reskrim Polsek Palmerah Polres Metro Jakarta Barat, AKP Roni mengungkap fakta bahwa jenis Honda BeAT paling laku dijual oleh para pelaku curanmor.

Hal ini seperti ia sampaikan kepada GridOto usai ditemui di Mapolsek Palmerah, Jakarta Barat, Kamis (30/5/2024).

"Iya jadi menurut penuturan tersangka curanmor itu Honda BeAT paling gampang sekali dijual karena harganya terbilang tinggi yakni Rp 2 juta-Rp 4 juta per-unit tanpa surat-surat," kata AKP Roni kepada GridOto.com.

Ia pun tak menampik bahwa Honda BeAT ini memiliki sistem keamanan paling lemah apabila para korban lupa menutup pakai kunci ganda.

Ia menambahkan biasanya para pelaku menjual Honda BeAT ini melalui sistem penjualan COD.

"Biasanya mereka menjual ke wilayah Bogor hingga ke Sukabumi," tegasnya.

Semantara para pelaku saat beraksi terlebih dahulu melakukan pemantauan lokasi guna melancarkan aksinya.

Kepada penyidik, pelaku mengaku dalam satu malam bisa membawa kabur sebanyak tiga sepeda motor.

“Pelaku menggasak Honda BeAT hanya membutuhkan waktu kurang dari 5 detik dengan menggunakan kunci leter T. Jadi mereka ini ada perannya masing-masing ada pilot (pemantau lokasi) dan ada peran eksekusi (pemetik)," tuturnya.

Baca Juga: Masih Jadi Favorit Motor Bekas Honda BeAT Harganya di Bawah Rp 10 Juta

Ia pun menghimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya warga Palmerah Jakarta Barat yang memiliki kendaraan sepeda motor hendaknya menambahkan kunci ganda saat motor diparkir guna mencegah terjadinya curanmor.

Sebelumnya, Unit Reskrim Polsek Palmerah tangkap tiga pelaku spesialis pencurian sepeda motor (curanmor) yang masing-masing berinisial DD (24), AR (26) dan SA (29).

Kini, ketiga pelaku dijerat dalam Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman diatas 3 tahun.

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Bisa Dicoba, Ini 5 Aplikasi yang Bisa Dipakai Untuk Pantau Arus Lalu Lintas di Tol

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa