GridOto.com - Polisi memberikan update baru terkait kasus kecelakaan bus pariwisata PO Trans Putera Fajar di Subang, Jawa Barat.
Direktur Lalu Lintas Polda Jabar, Kombes Pol Wibowo mengatakan, pihaknya telah menangkap dua tersangka baru yakni berinisal AI dan A.
Sebelumnya, polisi juga telah menetapkan sopir bus PO Trans Putera Fajar berinisal S.
Penetapan dua tersangka baru dalam kasus kecelakaan yang menewaskan 11 orang ini, kata Wibowo, merupakan hasil pengembangan serta gelar perkara yang dilakukan Ditlantas Polda Jabar.
"Saudara A dan AI (dijadikan) sebagai tersangka karena patut diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan sengaja kemungkinan dan kelalaian atau kealpaan," ujar Wibowo dikutip dari Tribunnews.com, Selasa (28/5/2024).
Ia menjelaskan, AI merupakan pengusaha sekaligus pemilik bengkel karoseri yang membangun bodi bus PO Trans Putera Fajar.
Menurutnya, AI terbukti mengubah rancang bangun bus Trans Putera Fajar menggunakan surat keputusan rancang bangun karoseri berizin.
"Tapi, bengkel yang bersangkutan tidak memiliki izin untuk mengubah dimensi atau rancang bangun kendaraan bus," katanya.
Sedangkan tersangka dengan inisal A merupakan pihak yang dipercaya oleh AI untuk mengoperasikan bus nahas tersebut.
Baca Juga: Masih Ada yang Lalai, Korlantas Cek Standar Keselamatan Ribuan Bus Pariwisata
Namun, A malah menyuruh sopir lain yakni tersangka S untuk membawa bus berwarna hijau tersebut.
"Yang bersangkutan juga orang yang menyuruh sopir yaitu S untuk membawa kendaraan bus dalam kondisi tidak laik jalan. Antara yang bersangkutan dengan Saudara S, tidak ada ikatan kerja atau kontrak apapun. Tersangka S adalah freelance yang mungkin apabila dibutuhkan A, dihubungi," ucapnya.
Editor | : | Hendra |
KOMENTAR