GridOto.com - Surat Izin Mengemudi (SIM) C1 adalah hal yang wajib dimiliki semua pengendara kendaraan bermotor roda dua untuk 250-500 cc.
Tanpa SIM C1 pengendara motor dianggap belum layak untuk berkendara di jalan raya.
Jika nekat berkendara tanpa SIM C1, siap-siap ke depan akan mendapatkan surat tilang yang harus ditebus di pengadilan dengan sejumlah uang yang tidak sedikit.
Adapun cara mengurus SIM C1 sangat mudah, biayanya pun tergolong murah.
Nah ada 4 hal yang harus diperhatikan saat ujian praktik SIM C1 dijamin langsung lulus.
Pembuatan SIM C dan SIM C1 dilakukan di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Ada beberapa langkah-langkah penting yang harus diperhatikan sebelum mengikuti ujian praktik SIM C1.
Polisi yang bertugas sebagai tim penilai ujian praktik SIM di Satpas Daan Mogot Jakarta Barat biasanya melakukan pengarahan.
Empat materi diberikan tim penguji sebelum pemohon SIM C1 mengendarai motor.
Baca Juga: Berlaku di Indonesia, Apakah SIM C1 Sudah Bisa Dibuat di Bekasi?
Pemohon SIM C1 harus melewati satu putaran penuh trek yang sudah diberi garis warna putih dan tiang pembatas warna hitam putih
Editor | : | Hendra |
KOMENTAR