Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

PENERAPAN SIM C1

Diresmikan Hari Ini, Pengendara Moge Tak Punya SIM C1 Langsung Ditilang?

M. Adam Samudra - Senin, 27 Mei 2024 | 20:30 WIB
Ilustrasi penindakan moge
Instagram.com/tmcpoldametro
Ilustrasi penindakan moge

GridOto.com - Pihak kepolisian mengatakan belum memberlakukan tilang bagi pemilik motor gede apabila belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) C1.

Hal ini seperti disampaikan oleh Kakorlantas Irjen Pol Aan Suhanan.

"Belum kami (berlakukan tilang) karena ini kan masih toleransi transisi (perpindahan SIM C ke C1)," kata Aan Suhanan di Satpas SIM Da'an Mogot, Jakarta Barat, Senin (27/5/2024).

"Karena kami ingin memastikan betul sistem dan lain sebagainya bisa kita implementasikan pada saat nanti setelah 'launching'. Sekaligus juga kita ingin memastikan bahwa adanya perbedaan antara kompetensi SIM C dan SIM C1," katanya lagi.

Aan juga menambahkan peluncuran SIM C1 menjadi sangat penting karena dapat mengurangi potensi kecelakaan yang terjadi di jalan.

"Peragaan kompetensi yang baik, 'attitude' yang baik. Ini sedikit banyak akan mengurangi potensi kecelakaan lalu lintas di jalan," katanya.

Aan juga menambahkan peluncuran SIM C1 menjadi sangat penting karena minimal dapat mengurangi potensi kecelakaan yang terjadi di jalan.

"Peragaan kompetensi yang baik, 'attitude':yang baik. Ini sedikit banyak akan mengurangi potensi kecelakaan lalu lintas di jalan," katanya.

Baca Juga: Polisi Resmi Terbitkan SIM C1, Minimal Setahun Sudah Punya SIM C

Hal ini juga diharapkan berkontribusi dalam rangka menciptakan pengemudi yang berkeselamatan dan dalam rangka menekan angka kecelakaan lalu lintas di jalan.

"Karena nanti yang mendapatkan SIM, baik itu C1 maupun C2, betul-betul para pengemudi yang sudah punya 'skill', punya 'knowledge' dan punya 'attitude' yang baik," katanya.

Sekadar informasi, SIM wajib dimiliki karena sebagai bukti keterampilan mengemudi, nomor identitas pengemudi dan bisa menjadi alat bukti identifikasi forensik bagi kepolisian.

Kepemilikan SIM tercantum dalam Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Apabila petugas kepolisian saat melakukan tilang mengetahui bahwa pengendara tidak bisa menunjukkan SIM-nya, maka siap-siap akan terkena denda.

Pengendara yang tidak membawa SIM atau tak bisa menunjukkan SIM secara fisik saat berkendara dendanya Rp250 Ribu.

Editor : Dida Argadea

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Jangan Ngebut, Kini Batas Kecepatan Maksimal di Tol Cipularang Dikurangi Jadi Segini

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa