GridOto.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya meniadakan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling untuk warga DKI Jakarta pada Kamis ini dalam rangka libur Hari Raya Waisak.
"Dalam rangka libur nasional Hari Raya Waisak, tanggal 23 Mei 2024, pelayanan di Kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) DKI Jakarta di Daan Mogot, Unit Satpas DKI Jakarta, Unit Gerai SIM dan Unit SIM Keliling DKI Jakarta diliburkan," tulis akun Instagram @tmcpoldametro
Pelayanan penerbitan SIM akan kembali dibuka pada Jumat, 24 Mei 2024.
Bagi pemegang SIM yang habis masa berlaku pada 23-24 Mei, masih bisa memperpanjang otomatis pada 25-28 Mei 2024.
Terkait biaya perpanjangan SIM, telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016.
Untuk perpanjangan SIM A, Anda akan dikenakan biaya sebesar Rp80.000, sementara perpanjangan SIM C dikenakan biaya Rp75.000.
Namun, ada beberapa biaya tambahan seperti cek kesehatan sebesar Rp30.000 dan asuransi Rp30.000.
Dengan demikian, total biaya untuk perpanjangan SIM A adalah Rp135.000, sedangkan perpanjangan SIM C sebesar Rp130.000.
Baca Juga: Warga Harus Siap-siap! Polisi Bakal Ganti Nomor SIM Sesuai NIK KTP
Pastikan Sobat GridOto membawa persyaratan yang dibutuhkan agar proses perpanjangan dapat berjalan lancar.
Ditlantas Polda Metro Jaya memohon pengertian masyarakat atas pelibutan pelayanan ini dalam rangka memperingati Hari Raya Waisak 2568 BE.
Selalu utamakan keselamatan dalam berkendara dan jangan lupa untuk mematuhi peraturan lalu lintas yang berlaku.
Editor | : | Hendra |
KOMENTAR