GridOto.com - Selebgram Zoe Levana yang minta solusi di jalur Busway berujung pada sanksi tilang.
Satlantas Polres Metro Jakarta Utara pun memberikan hukuman tilang karena mobil yang ditumpangi Zoe Levana masuk jalur busway
Tilang dijatuhkan kepada ibu Zoe Levana, LP, yang mengemudikan mobil tersebut.
Kemarin Zoe Levana mendatangi kantor polisi untuk mengklarifikasi video yang viral di sosmed.
Hal itu pun dibenarkan oleh Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Utara Kompol Edy Purwanto.
"Saat kejadian Zoe Levana sebagai penumpang yang mengemudikan, yaitu ibu kandungnya dengan inisial LP. Atas kejadian tersebut, sesuai UU LLAJ Pasal 287 ayat 1, yang bersangkutan LP kami tilang," papar Kompol Edy Purwanto kepada GridOto.com, Kamis (23/5/2024).
Ia pun dikenakan sanksi tilang sebesar Rp 500 ribu oleh pihak kepolisian.
Dari hasil pemeriksaan, Zoe bukan yang mengemudikan mobil, tapi sang ibu.
Peristiwa tersebut terjadi di Halte Pluit Village, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, pada hari Ahad (19/5/2024) sekitar pukul 13.00 WIB.
Baca Juga: Waktu Konfirmasi Kena Tilang ETLE Cuma 8 Hari, Gini Cara Bayar Dendanya
"Iya betul jadi yang bersangkutan masuk busway karena yang bersangkutan bingung saat mau kembali ke lajur kiri tiba-tiba ada kendaraan bus Transjakarta dari belakang dan selanjutnya kendaraan yang bersangkutan masuk busway," ucap Edy.
Editor | : | Hendra |
KOMENTAR