Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Warga Harus Siap-siap! Polisi Bakal Ganti Nomor SIM Sesuai NIK KTP

M. Adam Samudra - Rabu, 22 Mei 2024 | 19:00 WIB
Bersiap kedepan polisi bakal ubah nomor SIM sama seperti Nomor NIK di KTP
Adam Samudra
Bersiap kedepan polisi bakal ubah nomor SIM sama seperti Nomor NIK di KTP

GridOto.com - Pihak kepolisian kedepan akan melakukan pergantian Nomor SIM yang sudah ada sesuai dengan NIK sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Sehingga kedepan pemohon SIM ingin buat baru dan perpanjang dipastikan sudah tidak bisa lagi dari luar domisili KTP.

Dengan demikian, keberadaan NIK, data kependudukan dan SIM menjadi satu kesatuan yang utama dalam penyelenggaraan dan pelayanan Administrasi di Indonesia.

Selain itu, berdasarkan Pasal 62 ayat (4) Undang-Undang Nomor 24 Tahun, data kependudukan digunakan untuk semua keperluan, antara lain untuk pemanfaatan pelayanan publik, perencanaan pembangunan, alokasi anggaran, pembangunan demokrasi, penegakan hukum dan pencegahan kriminal.

Pemanfaatan data kependudukan secara teknis diatur melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2015 Tentang Persyaratan Ruang Lingkup dan Tata Cara Pemberian Hak Akses Serta Pemanfaatan NIK, Data Kependudukan dan KTP-el.

Lantas kapan mulai diterapkan?

Menanggapi hal itu, Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus berharap pergantian nomor SIM menjadi nomor KTP segera diberlakukan dalam waktu dekat.

"Mudah-mudahan tahun depan sudah bisa kami jalankan secara Nasional," kata Yusri kepada GridOto.com, Rabu (22/5/2024).

Sebelumnya Ia mencontohkan, apabila ada seseorang ingin membuat atau memperpanjang SIM berbeda kota dan wilayah sudah dipastikan harus sesuai asal NIK KTP.

Baca Juga: Bersiap Nomor SIM Akan Diganti Sesuai NIK KTP, di Luar Domisili Gak Bisa Lagi

"Jadi jika ada sesorang sudah punya SIM A (buat) di Jakarta tapi tapi SIM-nya tiba-tiba mati di Surabaya dan ingin buat baru di sana sudah gak bisa. Kan sudah ada NIK KTP sesuai single data," katanya.

Untuk diketahui, selama ini pembuatan atau perpanjangan SIM bisa dilakukan di Satpas mana pun.

Hal yang paling penting, warga yang ingin mengurus SIM di luar domisili harus memiliki KTP elektronik.

Adapun mengenai syarat dan tata cara pembuatan SIM di luar domisili KTP sama seperti biasanya.

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Jelang Akhir Tahun, Harga Mobil Bekas Kijang Innova Zenix, Cuma Segini

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa