GridOto.com - Pihak kepolisian kedepan akan melakukan pergantian Nomor SIM yang sudah ada sesuai dengan NIK sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Sehingga kedepan pemohon SIM ingin buat baru dan perpanjang dipastikan sudah tidak bisa lagi dari luar domisili KTP.
Dengan demikian, keberadaan NIK, data kependudukan dan SIM menjadi satu kesatuan yang utama dalam penyelenggaraan dan pelayanan Administrasi di Indonesia.
Selain itu, berdasarkan Pasal 62 ayat (4) Undang-Undang Nomor 24 Tahun, data kependudukan digunakan untuk semua keperluan, antara lain untuk pemanfaatan pelayanan publik, perencanaan pembangunan, alokasi anggaran, pembangunan demokrasi, penegakan hukum dan pencegahan kriminal.
Pemanfaatan data kependudukan secara teknis diatur melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2015 Tentang Persyaratan Ruang Lingkup dan Tata Cara Pemberian Hak Akses Serta Pemanfaatan NIK, Data Kependudukan dan KTP-el.
Lantas kapan mulai diterapkan?
Menanggapi hal itu, Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus berharap pergantian nomor SIM menjadi nomor KTP segera diberlakukan dalam waktu dekat.
"Mudah-mudahan tahun depan sudah bisa kami jalankan secara Nasional," kata Yusri kepada GridOto.com, Rabu (22/5/2024).
Sebelumnya Ia mencontohkan, apabila ada seseorang ingin membuat atau memperpanjang SIM berbeda kota dan wilayah sudah dipastikan harus sesuai asal NIK KTP.
Baca Juga: Bersiap Nomor SIM Akan Diganti Sesuai NIK KTP, di Luar Domisili Gak Bisa Lagi
Editor | : | Mohammad Nurul Hidayah |
KOMENTAR