Tetapi jika tercatat melakukan pelanggaran, maka akan muncul catatan waktu, lokasi, status pelanggaran, dan tipe kendaraan.
Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Pol Selamet Santoso pun mengatakan bahwa saat ini sudah tersebar di beberapa wilayah.
"Saat ini sejumlah daerah sudah terpasang kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), yang secara otomatis akan menangkap pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh para pengemudi," kata Brigjen Pol Selamet kepada GridOto.com, Senin (20/5/2024).
Konfirmasi pelanggaran bisa dilakukan secara online lewat laman resmi https://etle-korlantas.info/id/confirm, maksimal selama 8 hari dari terjadinya pelanggaran.
"Pemilik kendaraan yang tidak melakukan konfirmasi pelanggarannya, maka bisa mengakibatkan pemblokiran STNK sementara," paparnya.
Pembayaran denda tilang elektronik bisa dilakukan melalui transfer bank yang tersedia dengan kode billing atau virtual account.
Terkait dengan sanksi dari tilang elektronik, mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
KOMENTAR