Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Aksi Kejar-Kejaran Polisi Dengan Truk Overload di Tol Jatiasih, Ini Kronologinya

M. Adam Samudra - Jumat, 17 Mei 2024 | 21:40 WIB
Kejar-kejaran mobil Polisi dengan Truk di Tol Jorr dari Bintara ke Jatiasih
Istimewa
Kejar-kejaran mobil Polisi dengan Truk di Tol Jorr dari Bintara ke Jatiasih

GridOto.com - Viral di sosial media video yang memperlihatkan aksi kejar-kejaran antara Truk dengan petugas Kepolisian yang berujung penangkapan di Tol Jatiasih arah Jatiwarna KM 40.000 B, Jumat (17/5/2024).

Video itu pun viral setelah diunggah oleh akun Instagram @bekasi24jam.com.

Saat ini video tersebut sudah mendapat lebih dari 4 ribu like dan 300 komentar.

"Kejar-kejaran mobil Polisi dengan Truk di Tol Jorr dari Bintara Jatiasih," tulis pesan tersebut.

Menanggapi kejadian itu, Kasat PJR Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Hasby Ristama, menyebut aksi kejar-kejaran itu bermula ketika pengendara Truk tidak mengindahkan arahan petugas.

"Jadi saat kami melaksanakan patroli di wilayah Cikunir arah Jatiwarna kami melihat truk melaju kencang di lajur tiga, kami pun mengimbau pengemudi kendaraan truk untuk menepikan kendaraan-nya di bahu jalan," kata Kompol Hasby saat dikonfirmasi GridOto.com, Jumat (17/5/2024).

"Akan tetapi sopir Truk tidak mengindahkan perintah petugas dengan kecepatan tinggi berpindah ke bahu jalan lanjut zig-zag mencoba melarikan diri sehingga membahayakan pemakai jalan yang lain," sambungnya.

Ia menambahkan, ia sengaja melarikan diri lantaran saat itu truk yang dikendarai telah over load.

Menurutnya, setelah terjadi aksi kejar-kejaran kendaraan Truk berhasil dihentikan di sekitaran wilayah Jatiasih.

Baca Juga: Terungkap Alasan Polisi Hentikan Surat Tilang Elektronik Menggunakan WA

Untuk membuat rasa jera, pihak kepolisian langsung melakukan penindakan berupa tilang.

"Selanjutnya kami lakukan pemeriksaan kelengkapan surat surat pengemudi. Setelah kami lakukan pemeriksaan kami berikan sanksi tilang kepada pengemudi kendaraan truk tersebut dengan nomer register tilang G.2489705 dengan barang bukti SIM BI," tegasnya.

Editor : Dida Argadea

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa