Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Berkaca Kasus Laka Bus Ciater, Jual Beli Armada Bus Bakal Diawasi Pemerintah

M. Adam Samudra - Selasa, 14 Mei 2024 | 15:00 WIB
Berkaca Kasus Laka Bus Ciater, PO Bus yang Memiliki Pool Berkumpul Sendiri Untuk Ditindak Hukum
Kemenhub
Berkaca Kasus Laka Bus Ciater, PO Bus yang Memiliki Pool Berkumpul Sendiri Untuk Ditindak Hukum

GridOto.com - Sehubungan dengan banyaknya kecelakaan pada angkutan umum terutama bus, Kementerian Perhubungan pun menyiapkan langkah tegas.

Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi agar tidak terjadi kecelakaan maut bus seperti Ciater Subang, Jawa Barat.

Hal ini disampaikan Menteri Perhubungan RI, Budi Karya Sumadi.

"Setiap data Perusahaan Otobus (PO) di Pemerintah Pusat dikolaborasikan dengan Pemerintah Daerah dan dilakukan pengecekan kondisi di lapangan agar tidak terjadi ketidaksesuaian. Persyaratan teknis kendaraan sudah menjadi keharusan untuk dipenuhi semua PO bus," ujar Budi, Selasa (14/5/2024).

Budi menuturkan setiap armada bus harus rutin melakukan rampcheck dan harapannya sopir yang mengemudikan kendaraannya memiliki reputasi yang baik.

Ke depan, pihaknya meminta pihak kepolisian agar melakukan penegakan hukum kepada PO bus yang memiliki pool atau tempat berkumpul sendiri-sendiri.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno, memaparkan beberapa langkah strategis dalam mengantisipasi kecelakaan bus yang berulang, seperti merancang peraturan jual beli bus.

"Jika dilihat dari status Bus Trans Putera Fajar, bus tersebut sudah 5 kali terjadi perpindahan kepemilikan hingga adanya modifikasi pada body bus. Ke depan, kami akan merancang aturan tentang jual beli armada bus agar terdata dan terkontrol sehingga alurnya akan jelas," kata Hendro.

Kemudian, pihaknya meminta agar Dinas Perhubungan Provinsi, Kabupaten dan Kota, untuk membenahi database kendaraan-kendaraan bus agar dapat lebih mengawasi armada mana yang Uji KIR nya masih aktif dan sudah mati.

Baca Juga: Kasus Laka Maut Ciater Subang Biar Kapok Segini Denda Bagi Bus Tidak Uji Berkala

Petugas uji KIR diharapkan bisa mengingatkan pemilik bus yang tidak melakukan perpanjangan uji KIR.

Di samping itu, Ia juga meminta kepada pihak kepolisian untuk melakukan law enforcement bagi bus yang tidak sesuai persyaratan teknis laik jalan.

Tak hanya kepada sopir melainkan juga pengusaha atau pemilik kendaraan agar menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk mengedepankan aspek keselamatan dan keamanan.

"Seperti halnya saat momen libur panjang, perlu dilakukan pengecekan bus-bus pariwisata di lokasi-lokasi wisata bekerja sama dengan seluruh stakeholders termasuk dengan perpanjangan tangan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif di daerah. Apabila ada bus yang ilegal bisa langsung dilaporkan kepada yang berwenang," pungkasnya.

Yang tidak kalah penting, Ditjen Perhubungan Darat dalam hal ini akan mengumumkan PO bus yang berizin dan laik jalan secara berkala.

Namun, Ia berharap masyarakat atau pengguna jasa ikut berperan serta dalam mengecek kelaikan jalan setiap armada bus yang akan digunakan melalui aplikasi Mitra Darat atau spionam.dephub.go.id.

Editor : Dida Argadea

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Ternyata Mobil Matik Bisa Engine Brake, Begini Cara Pakai Yang Benar

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa