GridOto.com - Cara cek validitas bus pakai handphone, biar enggak dapat yang ilegal.
Bus pariwisata Trans Putera Fajar dengan pelat nomor AD 7524 OG mengalami kecelakaan di Ciater, Jawa Barat (11/5/2024) yang menyebabkan 11 orang meninggal dunia.
Bus yang membawa rombongan siswa-siswi SMK Lingga Kencana, Depok, ini diduga mengalami rem blong sehingga menabrak sejumlah kendaraan lalu terguling.
"Pada aplikasi Mitra Darat, bus tersebut tercatat tidak memiliki izin angkutan," jelas Aznal, Kepala Bagian Hukum dan Humas Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sebagaimana dikutip dari Kompas.com.
Menurut Aznal, status lulus uji berkala Bus Trans Putera Fajar dengan pelat nomor AD 7524 OG sudah kedaluwarsa.
Baca Juga: Kecelakaan Bus di Ciater Subang Menelan Korban 9 Pelajar SMK Depok Tewas, Ini Kronologinya
Nah, buat Anda yang mau menggunakan atau menyewa bus, sebaiknya mengecek dulu status validitas bus tersebut.
Apakah bus tersebut sudah terdaftar, memiliki izin operasi resmi, dan laik jalan atau tidak?
Cara ceknya sangat mudah dan bisa pakai handphone Anda, tinggal mengakses website SPIONAM (Sistem Perizinan Online Angkutan dan Multimoda) saja.
Melalui SPIONAM Anda dapat memeriksa keabsahan angkutan barang, angkutan orang dalam trayek, maupun angkutan orang tidak dalam trayek, apakah kendaraan tersebut telah terdaftar atau tidak.
Anda tinggal memasukkan nomor polisi kendaraan atau bisa juga dengan memasukkan nama perusahaan bus yang akan dicek.
Baca Juga: Kecelakaan Maut Ciater Subang, Bus Tercatat Tak Punya Izin Angkutan
Jika nomor polisi kendaraan ataupun nama PO nya tidak ditemukan hasilnya, maka berarti kendaraan tersebut tidak memiliki izin atau belum terdaftar.
Nah, kalau menemukan armada bus yang seperti ini enggak usah mikir dua kali untuk meninggalkannya, walaupun tarif sewa yang ditawarkan murah.
Begini cara cek cek validitas bus pakai SPIONAM:
1. Buka aplikasi browser atau peramban di handphone Anda (Google, Safari, Opera, dll)
2. Buka laman https://spionam.dephub.go.id.
3. Di pojok kanan atas pilih menu "Cek Kendaraan" atau "Cek Perusahaan".
Baca Juga: Biar Enggak Ketipu, Masyarakat Diminta Cek Situs Spionam Kemhub Sebelum Mudik, Ini Caranya
4. Kalau memilih "Cek Kendaraan" masukkan nomor polisi kendaraan angkutan yang akan diperiksa validitasnya. Masukkan kombinasi huruf dan angka di pelat nomor tanpa spasi. Contohnya: B1234UV.
5. Kalau memilih "Cek Perusahaan" tinggal ketik saja nama PO Busnya.
6. Tekan tombol "Cari" dan data status akan tampil pada layar.
Demikian artikel "Cara Cek Validitas Bus Pakai Handphone, Biar Enggak Dapat yang Ilegal" dari GridOto.com.
Editor | : | Dwi Wahyu R. |
KOMENTAR