Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Berkaca dari Kasus Laka Maut Ciater Subang Uji Berkala Diklaim Mencegah Kecelakaan

M. Adam Samudra - Senin, 13 Mei 2024 | 07:35 WIB
Berkaca dari kasus Laka Maut di Ciater Uji Berkala Ternyata Diklaim efektif
Kemenhub
Berkaca dari kasus Laka Maut di Ciater Uji Berkala Ternyata Diklaim efektif

GridOto.com - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan menegaskan pentingnya setiap Perusahaan Otobus (PO) melakukan uji berkala.

Hal ini terkait peristiwa kecelakaan Bus Trans Putera Fajar di Ciater, Subang, Jawa Barat yang membawa rombongan SMK Lingga Kencana Depok pada Sabtu (11/5/2024).

"Kami meminta agar setiap PO bus dapat secara rutin melakukan uji berkala pada kendaraannya," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno di Jakarta, Senin (13/5/2024).

Hal ini sesuai dengan yang tercantum pada Permenhub Nomor PM 19 Tahun 2021 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor, telah dinyatakan bahwa Uji Berkala (KIR) wajib dilakukan oleh pemilik.

"Bagi kendaraan yang telah beroperasi tentunya secara berkala yakni setiap 6 (enam) bulan wajib dilakukan uji berkala perpanjangan," tambah

Ia menyatakan bahwa Bus Trans Putera Fajar pada aplikasi Mitra Darat tercatat tidak memiliki izin angkutan dan status lulus uji berkala (BLU-e) berlaku hingga 6 Desember 2023.

Dengan kata lain kendaraan tersebut tidak dilakukan uji berkala perpanjangan setiap 6 (enam) bulan sekali sebagaimana yang ada di dalam ketentuan.

Ia menambahkan jika pada saat awal keberangkatan kendaraan dirasa ada yang tidak sesuai atau tidak benar, diimbau agar tidak memaksakan perjalanan.

Adapun pengujian berkala dapat dilakukan oleh Pemerintah Daerah melalui Dinas Perhubungan Provinsi/Kabupaten/Kota.

Baca Juga: Jangan Mau Dikasih Bus Pariwisata yang KIR-nya Mati, IPOMI Sebut Konsumen Berhak Tolak

Tentunya hal ini wajib dilakukan demi mengedepankan aspek keselamatan di jalan.

Selain itu, pihaknya menekankan pentingnya penggunaan sabuk keselamatan pada angkutan umum.

Berdasarkan Permenhub Nomor PM 74 Tahun 2021 tentang Perlengkapan Keselamatan Kendaran Bermotor, Pasal 2 ayat (1) bahwa setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di jalan harus memenuhi persyaratan teknis.

"Persyaratan teknis tersebut terdiri atas perlengkapan keselamatan yang salah satunya adalah Sabuk Keselamatan. Setiap bus wajib menyediakan tempat duduknya dengan sabuk keselamatan dan wajib digunakan oleh pengemudi maupun penumpang," ujarnya.

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Persiapan Liburan Natal, Ban Nissan Grand Livina Dijual Mulai Segini, Berikut Mereknya

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa